Konspirasi Politik di Balik Pembakaran Bendera Tauhid

Ketika sampai hari ini pun teroris itu tidak muncul, berarti dapat dipastikan bahwa “teroris” adalah sebuah konspirasi politik untuk menghadang kebangkitan islam, menjauhkan umat dari islam, dan membuat umat takut membela islam. Begitu juga dalam kasus pembakaran bendera tauhid ini, bau konspirasi itu sangat menyengat. Ada upaya framing untuk mengkriminalkan bendera tauhid dan para pembawanya lebih-lebih HTI. Padahal apa yang mereka sampaikan dan tuduhkan sudah diklarifikasi oleh MUI dan juga Jubir HTI. Bahwa HTI tidak memiliki bendera sebagaimana dituduhkan. Hal ini bisa dibuktikan atau dilihat pada arsip AD/ART HTI yang ditujukan ke Kemenkuham saat perijinan. Begitu juga keputusan MUI yang menyatakan bahwa bendera yang dibakar adalah murni bendera tauhid.

Berdasarkan pengakuan pelaku pembakaran bendera ini, bahwa apa yang mereka lakukan adalah berdasarkan perintah dari struktur. Dan jika di telusuri, memang perintah itu nyata adanya dan massif serta sama untuk seluruh cabang dinegeri ini. Hal inipun diperkuat oleh pernyataan Menko Polhukam yang sangat tendensius bahkan seolah menjadi juru bicara dari ormas ini. Bahkan Menko Polhukam pun mengacam siapa saja yang mencintai bendera tauhid agar keluar dari Indonesia.

Dari beberapa peristiwa penistaan agama yang terjadi, selalu pelakunya dari orang-orang yang sama. Dari golongan yang sama, kelompok yang sama, dan itu-itu saja orangnya. Lihatlah bagaimana kasus Almaidah 51, orangnya siapa, partai apa, siapa pembela dibelakangnya. Bagaimana kasus konde nusantara, siapa pelakunya, partai apa dibelakangnya, siapa pembelanya. Bagaimana larangan adzan dengan pengeras suara, siapa orangnya, partai apa, serta siapa pembelanya. Bagaimana pembelaan terhadap LGBT, siapa dibelakangnya, dari partai apa dan banyak kasus yang berkaitan dengan islam, sudah dapat dipastikan orangnya itu-itu saja. Begitu juga dengan pelaku pembakaran bendera ini, tentu kita tahu dari kelompok mana, dan siapa yang ada dibelakangnya.

Dalam kasus ini, memang benar aparat kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagi tersangka. Tapi itu bukan karena aksi membakar benderanya, justru yang dijatuhkan karena membuat kegaduhan nasional. Artinya jika pelaku tidak dijadikan atau ditetapkan sebagi tersangka, maka akan timbul gejolak masyarakat. Maka dari itu untuk meredam gejolak adalah dengan menetapkan sebagai tersangka.