Konflik Di ACT, Bukan Pada Persoalan Yang Mendasar

Nah, dari sini ada dua pandangan yang berbeda. Satu pihak berpendapat bahwa gaji dan fasilitas seperti itu wajar. Ini menganut asas profesionalisme. Di pihak lain ada anggapan itu tidak wajar,. Ini ACT bung, bukan BUMN. Bukan pula PT. Sinar Mas, PT. APL atau PT ARTHA GRAHA.

Dari sisi profesionalitas, gaji pimpinan ACT dengan semua fasilitasnya itu wajar. Lumrah dan sangat biasa. Ini jika dilihat dari kerja-kerja besar, baik dalam scope nasional maupun internasional yang dihasilkan oleh ACT. Namun, jika dilihat dari fungsi kelembagaan di mana ACT mengurus fakir-miskin dan dhuafa, gaji segitu dianggap berlebihan. Ini kurang pas dan tidak etis. Inilah yang kemudian menghadirkan protes yang intens selama bertahun-tahun.

Rupanya, protes yang bertubi-tubi telah mengakibatkan komunikasi di internal ACT semakin tidak hormonis. Protes ini pada akhirnya membelah ACT dalam dua kelompok. Kelompok pemrotes dan kelompok yang diprotes. Puncaknya, terjadi penggalangan (solidaritas pengurus dan anggota) yang semakin kuat. Kelompok solidaritas inilah yang kemudian berhasil “dengan paksa” melengserkan Ahyudin. Suksesi mendadak terjadi, dan Ahyudin diganti.

Apakah setelah suksesi mendadak itu, gejolak di ACT selesai? Mestinya begitu. Semua berharap selesai. Toh para penggantinya juga orang-orang yang punya integritas dan kemampuan. Untuk ini, dibutuhkan kematangan kedua belah pihak.

Tidak semestinya pihak di luar ikut campur. Toh, masalahnya hanya soal gaji dan fasilitas, pantas atau tidak pantas. Layak atau tidal layak. Patut atau tidak patut. Ini hanya soal bagaimana membuat standar gaji dan fasilitas untuk lembaga philanthropy sebesar ACT. Bukan persoalan moral, bukan soal  korupsi, bukan soal nguntit uang umat.

Toh semua dana yang dipercayakan ke ACT bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tidak ada ketentuan syariat yang dilanggar. Tidak ada sistem dan prosedur hukum yang ditabrak. Jadi, ini murni urusan gaji internal. Tidak perlu melibatkan orang lain, termasuk donatur dan apalagi media.

Uang donatur yang dititipkan aman dan dioperasionalkan sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan aturan negara yang berlaku. Semua dana dipastikan sampai kepada mustahiq.

Siapapun pimpinan di ACT, saat ini, sistem sudah jalan. Pergantian pimpinan tidak banyak pengaruhnya.