KomnasHAM di Tengah Badai Hukum

Rule of law konyol dan angkuh, yang Hitler sinonimkan dengan Rechstaat, tidak  memberi tempat pada individu. Rechstaat khas Nazi Hitler mengagungkan kolektivisme. Dalam kenyataanya, Hitler menjadi “penentu” keamanan nasional itu negara. Neocleus menulis “He may well have said, at the end of security, there is Hitler”.

Konsep ini dijustifikasi secara akademik oleh gagasan Gustav Rudbruch dan Carl J. Smith, dua ahli hukum Rusia itu. Gustav Rudbruch, pencipta teori tujuan hukum, keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Gustav dikenal terlepas dari spekulatif atau tidak, sebagai seorang nihilis. Tujuan hukum khasnya harus dimengerti dalam kerangka dirinya sebagai nihilis.

Disisi Schimitian (Carl Schimith), yang poisisi filosofisnya membenarkan perang, tidak untuk alasan keadilan, melainkan untuk mengidentifikasi musuh dan kawan, jelas dalam semua aspeknya mengenai security. Baginya, security merupakan sifat alamiah dari politik.

Berbeda seribu derajat dengan Hobbes. Bagi Schimid, perang semua melawan semua. Bukan individu melawan individu menurut konsep Hobbes, ilmuan Inggris ini.  Bahaya eksis, setidaknya secara potensial, ketika terjadinya satu serangan kepada seseorang, sama dalam pandangannya,  dengan seranggan kepada masyarakat secara keseluruhan.

Satu keputusan untuk perjuangan berdarah, menurutnya, menjadi karakteristik politik. Juga merupakan cara politik mengidentifikasi kawan dan lawan. Baginya, dunia bisa dihindarkan dari perang. Tetapi baginya dunia tanpa perang, sama dengan dunia tanpa politik.

Cara pandang ini, tentu tidak sedang melambung, mengukir jagat politik dan hukum Indonesia. Cara pandang ini konyol dalam semua sudutnya. Ini merendahkan kemuliaan manusia. Cara pandang ini tentu saja bertentangan tujuan bernegara  kita “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah”. Itulah gagasan mulia dan bernilai tinggi yang diwariskan para pembuat konstitusi negara UUD 1945.

Bentengi Dengan Kejujuran

Rule of law mengariskan “kematian” sebagai peristiwa hukum yang menghapuskan tanggung jawab pidana dari orang yang disangka sebagai pelaku. Hak menuntut dari negara hapus dengan sendirinya. Ini rasional. Bagaimana cara meminta orang mati bicara? Tetapi justru disitulah menariknya.

Mengapa kasus ini terus diselidiki? Kemana arah penyelidikan ini? Meminta tanggung jawab pidana pada orang-orang FPI yang ikut mengawal Habib, yang tidak mati? Bila ya, itu juga menarik. Apa saja yang membuatnya menarik?

Asumsi penyelidikan itu yang menarik. Apa asumsinya? Petugas polisi yang bertugas itu benar dalam semua aspeknya. Sebaliknya, orang-orang Habib yang mengawal dirinya, salah pada semua aspeknya. Titik. Rasionalkah ini? Itulah soal terbesarnya. Mengapa ini menjadi soal terbesar? Fakta tercecer sajauh ini, mendesakan logika lain yang sangat rasional.

Bagaimana mengonfirmasi keberadaan senjata itu kepada orang mati? Apakah penyelidik sedang menelurusi asal-usul senjata itu? Ini mutlak dilakukan, agar valid hukumnya. Jelas itu tidak akan tetrcapai, karena orang yang akan dikonfirmasi sudah mati.