Komnas HAM Smart, Proyektil dan Selongsong Dijadikan Public Domain

Eramuslim.com – Dalam konprensi pers (konpers) Senin pagi (28/12/2020) di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, terkait penyelidikan peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI pada 7 Desember, memang tidak banyak yang dijelaskan. Ada dua bukti kunci yang disebutkan. Yaitu, 6 proyektil dan 4 selongsong peluru yang mereka temukan di lokasi peristiwa.

Selain itu, Komisaris Chairul Anam mengatakan pihaknya mengumpulkan banyak bukti lain, termasuk serpihan mobil. Dia juga menjelaskan bukti dalam bentuk wawancara dengan berbagai pihak yang relevan. Ada wawancara dengan orang FPI, dengan polisi, anggota masyarakat, dll. Ada juga ‘voice notes’ (rekaman suara) dari pihak FPI.

Penjelasan Komnas masih ‘kering’ jika dilihat secara kuantitatif. Tetapi, publik sebaiknya membaca isyarat penting dari konpers ini. Bahwa Komnas ingin supaya 6 proyektil dan 4 selongsong peluru itu segera menjadi ‘public domain’ (pengetahuan publik). Kedua item ini sangat kualitatif.

Tujuan Komnas menjadikan ini ‘public domain’ ialah agar barang bukti tsb langsung dikunci (locked) di kepala masyarakat dan disimpan oleh Komnas. Sehingga, tidak bisa lagi “ditukangi” oleh siapa pun.