Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang digunakan untuk menjerat Habib Rizieg Shihab, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Ali Baharsyah dan aktivis lainnya. Pasal karet yang sesuka hati digunakan oleh penguasa.
Polisi juga tidak menggunakan ketentuan UU Ormas seperti yang diklaim oleh Basyarah PDIP bisa digunakan. Karena semua putusan PTUN Jakarta, juga putusan MK terkait uji UU Ormas adalah persoalan administratif Ormas bukan putusan pidana.
Sehingga polisi tak dapat menggunakan putusan No.211/G/201/PTUN.JKT, yang dikuatkan dengan putusan tingkat Banding dan Putusan Kasasi yang menguatkan amar putusan PTUN Jakarta melalui putusan Kasasi Nomor 27K/TUN/2019 tanggal 14 Februari 2019, untuk mempersoalkan aktivitas mendakwahkan ajaran Islam Khilafah.
Namun narasi opini yang ditulis media, seolah-olah polisi menindak penyeru Khilafah. Seolah olah ada larangan utuk mendakwahkan Khilafah.