Khozinudin: Kriminalisasi dan Hororisasi Khilafah Melalui Pintu Konvoi Motor Jama’ah Khilafatul Muslimin?

(2) Barang siapa *menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,* sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15. Barang siapa *menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap*, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Pasal 107 KUHP tentang makar terhadap pemerintah yang sah disebutkan bahwa “Makar aanslag) yang dilakukan dengan niat *menggulingkan pemerintah (oma -en teling)* dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.”

Pasal 53 ayat (1) KUHP: “(1) *Mencoba melakukan kejahatan dipidana,* jika niat untuk itu telah terbukti dari adanya permulaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”

Jadi dari keseluruhan pasal tersebut tidak pernah melarang ajaran Islam Khilafah. Pasal-pasal tersebut juga tidak dapat digunakan untuk menjerat siapapun umat Islam yang mendakwahkan Khilafah.