Khozinudin: Kriminalisasi dan Hororisasi Khilafah Melalui Pintu Konvoi Motor Jama’ah Khilafatul Muslimin?


*KRIMINALISASI DAN HORORISASI KHILAFAH MELALUI PINTU KONVOI MOTOR JAMA’AH KHILAFATUL MUSLIMIN ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Ketua KPAU

Eramuslim.com – Kepolisian Daerah Jateng dikabarkan menangkap 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Lobi Mapolda Jateng, Senin (6/6/2022).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal yang diterapkan polisi tidak atau bukanlah pasal yang melarang dakwah atau ajakan untuk menunaikan kewajiban Khilafah. Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang umum digunakan untuk mengkriminalisasi Ulama dan aktivis.

Bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan *menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,* dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.