Keterlaluan, Bully dan Pelecehan Seksual di KPI

MS pernah melaporkan penderitaannya itu ke kepolisian. Namun, petugas kepolisian di Jakarta Pusat cenderung anggap enteng. Korban malah disarankan melapor ke atasannya. Padahal, tidak ada keharusan suatu dugaan tindak pidana harus dilaporkan ke atasan lebih dulu. Polisi menolak, kata MS.

MS menuruti saran Pak Polisi. Dia menceritakan penderitaannya kepada atasan di KPI. Tapi, atasan hanya memindahkan MS ke ruangan kerja lain yang diasumsikan dihuni oleh orang-orang baik.

Sangat mengherankan mengapa si atasan tidak mengambil tindakan yang lebih serius untuk melindungi MS. Padahal, korban menceritakan semuanya kepada Pak Atasan. Termasuk menyebutkan nama-nama delapan (8) staf yang membully, melecehkan dan menganiaya.

Kali kedua, pada 2020, MS mengadu lagi ke kepolisian. Tetapi, kata dia, petugas malah meminta nomor-nomor telefon pelaku agar Pak Petugas bisa menelefon langsung para terduga pelaku perbuatan tak bermoral itu.

MS harus bisa mendapatkan keadilan dari penderitaannya itu. Sebaliknya, para terduga pelaku harus dihukum pidana sesuai dengan dugaan kejahatan yang mereka lakukan. Di atas itu semua, orang-orang seperti ini tidak layak melanjutkan pekerjaan mereka di KPI.

KPI adalah lembaga yang mengemban tugas untuk menjaga moralitas bangsa. Kedelapan orang yang mengeroyok MS akan menjadi beban KPI jika mereka terus diberikan keistimewaan.

Jika penyelidikan penegak hukum membukti kesalahan delapan orang itu, mereka tidak lagi layak menyandang atribut KPI. Mereka tidak punya tempat lagi di lembaga yang terhormat ini.[]

2 September 2021
(Penulis wartawan senior)