Laporan itu ternyata fiktif hasil rekayasa kasus. HRS secara sah mengambil alih dari warga (ganti rugi kepada warga) dengan uang disaksikan kades setempat. Sehingga upaya untuk mempermasalahkan lahan tersebut pada 2017 gagal total.
Apakah surat somasi kali ini benar-benar dari PTPN 8 atau aspal (asli tapi palsu), seperti saat HRS dilaporkan “warga” ke Polda Jabar pada 2017? Di sinilah perlunya dicek kebenarannya. Memalsu surat semacam “Somasi Pertama dan Terakhir” itu sangatlah mudah.
Jika benar itu adalah surat dari PTPN 8 yang ditanda tangani oleh Dirutnya, pasti mengerti bagaimana prosedur hukum untuk menarik kembali lahan milik negara tersebut. Somasi itu setidaknya dikirim sebanyak 3 kali, bukan “Somasi Pertama dan Terakhir”.
Lahan yang digunakan oleh HRS di Megamendung itu memang milik negara (PTPN) yang sudah tidak produktif atau karena terlalu dekat dengan pemukiman warga, sehingga HGU-nya diubah menjadi CSR bagi yang mau mengelolanya.
Dan, biasanya dikelola oleh yayasan, ponpes juga bisa (ada banyak ponpes lahannya milik negara/PTPN yang sudah tidak produktif lagi). Jika benar lahan itu memang mau ditarik kembali oleh PTPN, tidak semudah itu main ultimatum mengosongkan.
Lahan Markaz Syariah Group (Habib Rizieq Shihab) seluas sekitar 30,91 ha ini dibeli HRS dari warga sekitar yang menggarap lahan milik PTPN 8 itu pada 2013 di depan Kepala Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sekarang tinggal cek ulang saja ke Kades Kuta yang saat itu menjabat. Dari penelusuran, nama Kades Kuta yang menjabat saat itu adalah Kusnadi (2008-2014), dan kini untuk periode kedua juga dijabat Kusnadi (2020-2026).
Semoga saja berita acara “peralihan” hak garap atas lahan tersebut masih tercatat dan aman di Desa Kuta, dan tidak “dihilangkan” karena tekanan dari pihak ketiga. Mengapa lahan tersebut yang “dikejar” oleh PTPN 8, tidak dengan lahan yang lain?
Ke mana saja dulu, padahal sudah puluhan tahun lahan itu digarap warga. HRS juga membelinya dari warga, bukan menyerobotnya.
Memang, kalau menurut hukum lahan HGU ya tetap HGU. Artinya, kalaupun ada CSR status tanah tetap HGU. Kecuali, kalau sudah ada redistribusi/hibah lahan yang mengubah status tanah ponpes menjadi HGB.
Sebab, status yayasan setahu saya sudah tidak boleh lagi mengajukan SHM. Jika pun boleh, luasannya sekitar 2-5 ha saja. Kalaupun bisa dipermasalahkan ya somasinya. Karena, somasi itu harus dilakukan sebanyak 3 kali sebelum dilakukan eksekusi.
Jadi, tidak ada yang namanya “somasi pertama dan terakhir”. Itu pun kalau sudah dilakukan jatuhnya hanya penundaan waktu untuk boyongan.
Jadi, secara hukum PTPN 8 itu sudah benar. Kecuali, kalau pihak ponpes bisa menunjukkan adanya surat hibah/wakaf dari Direktur PTPN 8 sebelumnya. Surat-surat ini perlu dihadirkan sebagai “saksi” yuridis. Termasuk jika HRS sudah membeli dari warga.
Sudah kesekian kalinya lahan Megamendung yang dikuasai HRS ini ada yang mencoba ambil paksa dengan berbagai dalih. Tapi, upaya itu selalu gagal. Dan, HRS sendiri sudah merasakan kalau lahan tersebut juga akan tetap dipersoalkan.
Dalam video yang direkam November 2020 lalu, HRS sempat menyinggung masalah status tanahnya itu. Melihat isi ceramahnya, jelas HRSsudah tahu bahwa dalam waktu dekat status tanah yang sudah dibeli hak garapnya tersebut akan dipersoalkan.