Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini.
Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat.
PTPN VIII
Surat PTPN pic.twitter.com/jkoB351RmI — Fahmi Alkatiri (@FKadrun) December 22, 2020
Surat Somasi “Pertama dan Terakhir” itu ditandatangani Dirut PTPN 8 Mohammad Yudayat, 18 Desember 2020. Selama ini Yudayat dikenal sebagai orang dekat Rini Suwandi, mantan Menteri BUMN, dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Yang perlu dicatat, hampir seluruh wilayah Puncak, Gunung Geulis, hingga Sentul awalnya merupakan Tanah Garapan. Pemilik rumah di kawasan itu baru sekitar 5% yang pegang sertifikat. Sisanya di mana? Masih proses pembuatan sertifikat oleh developer.
Cek sekarang, ada kawasan perumahan mewah di sana yang sedang berproses, pegang surat apa developernya? Kabarnya, sebelum PTPN 8 meminta HRS meninggalkan lahan itu, ada warga yang diminta Bareskrim Polri untuk menyoal pondok HRS. Tapi tidak mau.
Pada 2017, lahan Megamendung itu sudah pernah dilaporkan ke Polda Jabar. HRS dituduh telah merampas lahan tersebut dari warga sekitar. Namun, setelah ditelusuri, ternyata tidak ada satu pun warga yang pernah melaporkan hal tersebut.