Kenapa Yang Dikejar Ponpes, Bukan Lahan Di Atasnya Yang Dikuasai Pengusaha Raksasa?

Eramuslim.com – Masih belum puas juga atas upaya kriminalisasi pada Habib Rizieq Shihab dan pembunuhan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal HRS dalam peristiwa Rest Area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kini muncul “somasi” PTPN 8.

Somasi “Pertama dan Terakhir” dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 8 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung Bogor yang dipimpin HRS. Diminta dikosongkan dalam waktu seminggu!

18 Desember 2020

Somasi Pertama dan Terakhir

Kepada Yth Pimpinan

Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah

Megamendung Bogor

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.