Eramuslim.com – Pagi hari kemarin (11/6/2020), portal berita online, “kumparan”, sempat memicu adrenalin banyak orang. Portal berita ini membuat judul berita “Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut”. Menurut “kumparan”, penetapan tersangka itu tertuang di dalam surat Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2020.
Sekitar jam 12 siang, berita itu dibantah oleh kepolisian. Sangat cepat. Sebagaimana diberitakan “kumparan” juga. Bantahan itu langsung datang dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Muhammad Said Didu (MSD) belum ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, polisi hanya melakukan gelar perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Tapi, sumber-sumber di lingkaran penyidikan menyebutkan sebenarnya status tersangka terhadap MSD sudah ditetapkan. Gelar perkara sudah dilakukan kemarin dan disepakati penetapan tersangka itu. Namun, Polisi tampaknya mengambil sikap ‘cautious’ (hati-hati). Mengingat kasus MSD vs LBP menjadi perhatian nasional. Artinya, reaksi publik akan menjadi faktor penting.
Tanpa harus melakukan survei, tidak perlu ragu menyimpulkan bahwa lanjutan perkara MSD vs LBP adalah jadwal yang sangat ditunggu-tunggu khalayak. Ketika pagi tadi muncul berita ‘ditetapkan sebagai tersangka’, media sosial langsung bersemangat. Semangat yang berinklinasi ke MSD.