Celakanya, atau boleh kita bilang Akal Bulusnya, terungkap dalam Persidangan di KIP/Komisi Informasi Pusat berdasarkan Permintaan dari YAKIN / Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia beberapa hari lalu, ternyata KPU sudah berusaha untuk menghindar (baca: menutup Akses Publik) terhadap File-file CSV Data Babon TPS-TPS tersebut dengan menerbitkan Keputusan (Internal) No. 345 Tahun 2024 tertanggal (17/03/24) (alias “baru saja diterbitkan” untuk mengantisipasi Sidang di KIP) yang ditandatangani langsung lagi-lagi oleh Ketua KPU, Sdr HA dan -ini anehnya- menetapkan File-file CSV tersebut adalah Hal yang “dikecualikan” alias tidak bisa dibuka ke Publik dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun lamanya sampai tahun 2027.
Ini benar-benar hal “Ajaib bin SIKAREP” alias seenaknya sendiri membuat sebuah Keputusan yg menabrak Logika Akal Sehat. Bagaimana bisa Data Babon Hasil Pemilu yang seharusnya merupakan 100% Hak Publik tersebut minta untuk dikecualikan dan dirahasiakan dari Akses Masyarakat? Belum lagi Kurun waktunya -selama 3 tahun- yang sangat tidak masuk akal, karena masa jabatan KPU sekarang juga berakhir tahun 2027, sehingga bisa jadi modus untuk lari dari tanggungjawab. Seharusnya KIP tidak mengabulkan atau bahkan menganulir Keputusan Irasional KPU tentang Pengecualian Data Babon CSV tersebut.
Kesimpulannya, semakin jelas bahwa Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa dianggap oleh Masyarakat sebagai “sangat tidak transparan Data-datanya”, karena Publik bisa berpendapat “Bagaimana Masyarakat bisa percaya dengan Hasil Data yang hanya dibacakan langsung hasilnya kemarin, tanpa bisa mendapatkan Sumber Data atau Data Babon CSV-nya?” Wajar sampai-sampai disebut “1001 alasan atau Akal Bulus” digunakan untuk menutupi hal tersebut dengan alasan Kerahasiaan Data yang membuatnya sebagai “Informasi yang dikecualikan”. Selain SIREKAP yang sudah RUNGKAD, Akal Bulus Menyembunyikan Data Babon ini memang benar-benar sudah SIKAREP namanya …
)* Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen