by M Rizal Fadillah
Terus dicari dan diburu belum ketemu juga ijazah asli bapak Jokowi. Apa bener die punye ijazah gitu ? Hak publik terus dikangkangi oleh seorang pejabat publik penentu bangsa dan negara, Presiden. Ketika awal masuk ke gorong-gorong dikira mau bawa simpanan ijazah untuk segera dipertunjukkan kepada rakyat Indonesia : “Wahai Rakyat Indonesia, inilah Ijazah SMP, SMA dan Perguruan Tinggi ku, wis jelas tho ?”.
Ternyata tidak, ijazah itu entah tersimpan dimana justru yang beredar adalah foto kopi ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985. Sontak foto copy ijazah itu babak belur dihajar warga karena berfoto “palsu”, bertuliskan beda dengan ijazah “teman”, bertanggal ujian janggal, serta keanehan lainnya. Dugaan ijazah palsu Jokowi terus bergulir dan menguat.
Ketika orang yang “tahu” asal usul dan ijazah Jokowi melontarkan tuduhan dan meminta klarifikasi justru orang ini yaitu Bambang Tri diganjar hukuman 4 tahun oleh PT Semarang dan MA. Begitu juga dengan Gus Nur yang menantang mubahalah atas kepemilikan ijazah Jokowi. Keduanya oleh PN Surakarta awalnya divonis 6 tahun, meski Jokowi atau JPU saat itu tidak mampu menunjukkan ijazah SMP dan SMA nya.
Baik Penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum saat itu menyatakan bahwa mereka juga belum atau tidak pernah melihat ijazah asli milik Jokowi. Tidak ada satupun Saksi yang pernah melihat. Akan tetapi Bambang Tri dan Gus Nur tetap saja dihukum. Maklum hukum di negeri ini absolut berada di bawah kendali kekuasaan.
Gugatan ijazah palsu Jokowi masuk ke ranah perdata. Melalui PN Jakarta Pusat gugatan dilayangkan oleh lima warga Bambang Tri, Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah, Muslim Arbi dan Hatta Taliwang dengan Kuasa Hukum Prof Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rayani dan lainnya dari TPUA. Dijalankan lebih dari 10 kali persidangan dan berakhir dengan Putusan Sela “PN Jakpus tidak berwenang mengadili”.
Rupanya masih konsisten ijazah misterius itu untuk terus “diumpetin”.
Dalam persidangan PN Jakpus, Kuasa Hukum Jokowi Otto Hasibuan yang baru menggantikan Jaksa Pengacara Negara mengaku bahwa ia telah melihat ijazah asli Jokowi. Nah, oleh Kuasa Hukum Penggugat, Ketua Peradi itu ditantang untuk membawa dan menunjukkan ijazah asli Jokowi. Namun hingga Putusan Sela, tetap saja ijazah itu tidak muncul atau dimunculkan. Jadi wajar jika tuduhan tetap berlanjut :
“Ijazah Jokowi itu palsu, sebelum dibuktikan sebaliknya”.
Atas Putusan Sela “ngawur” yang menghindari agenda pembuktian tersebut, Kuasa Hukum Penggugat segera menyatakan Banding dan telah menyampaikan Memori Banding melalui Kepaniteraan PN Jakpus tanggal 28 Mei 2024. Dengan belum berkekuatan pasti (in kracht), maka proses perburuan ijazah asli Jokowi masih berlanjut. Meski para Kuasa Hukum bukan “pemburu hantu” namun diyakini Jokowi masih terus dihantui oleh “mimpi buruk” perburuan ijazah.
Agar publik dapat terus ikut melacak dan membuktikan apakah Mr President ini memiliki ijazah atau tidak, atau jikapun ada, apakah asli atau palsu, maka para Penggugat bersama Kuasa Hukum berencana untuk segera membuat film dokumenter perburuan ijazah itu.
Mungkin “Dirty Joko’s Sertificate” cocok untuk judul film tersebut.
Nah, rakyat Indonesia dapat menyaksikan kebobrokan penyelenggara negara atau rezim Jokowi melalui film dokumenter : “Dirty Vote”, “Dirty Election”, dan ” Dirty Joko’ s Sertificate”.
Rakyat tidak boleh lelah untuk mengejar kebenaran dan terus berjuang membongkar kemunafikan.
Terkutuklah para pembohong.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 2 Juni 2024