Pada akhirnya untuk menyelamatkan umat Islam yang berarti pula menyelamatkan Indonesia dengan kebhinnekaan dan kemajemukan negara bangsa. Maka tak boleh lagi ada perilaku seperti Yaqut atau anasir-anasir sikap permusuhan dan kebencian lainnya terhadap Islam. Hentikan sekarang juga upaya-upaya stigma dan labelisasi Islam yang stereotif dari siapapun, baik oleh negara, warga negara maupun oleh umat Islam sendiri.
Sepantasnya, negara dan semua instrumen yang ada dapat menegakkan hukum yang sebenarnya dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di republik ini. Untuk Yaqut, pemerintah selayaknya pula dapat mengambil tindakan tegas mencopotnya dari jabatan menteri agama sembari memulai hukuman mati bagi siapapun yang berupaya dan telah menghina dan menista agama dengan segala variabelnya. Atau boleh juga hukuman mati itu dimulai dimulai dari Yaqut. Agar tak ada lagi kebiasaan dan serba peemisif bagi upaya menghina dan menista agama Islam. Termasuk menghentikan kebisingan Yaqut dan meredam gemuruh Islamophobia di Indonesia.
Ya, karena dalam gencarnya deislamisasi, kebisingan Yaqut adalah Islamophobia yang akut. (FNN)