Nah menghukum Dandim tanpa didahului oleh proses uji kebenaran hukum adalah kesewenangan. Jenderal Andika Perkasa melakukan kekeliruan. Masyarakat bisa menilai. Kembali ke yang tadi ini bukan ikut campur urusan TNI, akan tetapi KSAD telah menghukum di depan publik. Maka publik pun membaca dan berhak menilai.
Apapun pandangan tetapi nyatanya hukum internal berjalan. Meskipun demikian fakta telah tergoges, Jenderal Andika mulai membuat kesalahan. Ada cacat dalam perjalanan kariernya. Publik bisa membaca.
Ke depan semoga kita memiliki Jenderal Jenderal yang baik dan tidak angkuh. Pembela kebenaran dan keadilan, bukan sekedar menjadi pembela seorang Wiranto.
Berharap kan boleh saja, toh? (rmol)
Penulis: M. Rizal Fadillah, Aktivis Senior