Kasus KM 50: Pengadilan Sesat, Tuntutan Sesat dan Akan Berakhir Dengan Vonis Sesat?

Sederhana saja, sebenarnya kalau sejak awal kasus ini -meskipun hanya menghadirkan dua terdakwa- diselesaikan atau diadili oleh pengadilan HAM berdasarkan ketentuan UU No 26 tahun 2000, mungkin masih ada sedikit kepercayaan masyarakat pada proses peradilan. Faktanya, kasus ini diadili dalam kewenangan pengadilan biasa, dan dituntut hanya dengan 6 tahun penjara. Dagelan seperti ini yang harus dipercaya oleh masyarakat sebagai proses hukum ?

Penulis fikir, vonis pengadilan ini akan menjadi vonis sesat. Yakni vonis yang tidak mengantarkan pada keadilan yang dituntut oleh masyarakat. Masyarakat, juga tidak akan mempedulikan vonis sesat ini, dan akan terus berjuang menyampaikan pendapat, untuk terus-menerus mengajukan tuntutan usut tuntas tragedi KM 50.

Kalau sudah demikian, marwah dan wibawa hukum yang menjadi taruhannya. Rezim ini, nampaknya lebih memilih mengorbankan hukum dan keadilan, ketimbang menyerahkan batang hidung pihak-pihak yang bertanggungjawab pada peristiwa pembantaian KM 50. [faktakini].