Eramuslim.co – Namun jika mereka dihukum di Autralia, maka mereka akan tetap menjadi bandar dan selalu kembali mendapatkan jaminan keuangan.
Apalagi dengan tidak adanya hukuman mati di Australia, menyebabkan pihak berwajib dinegara itu justru memiliki dilema dan merasa serba salah.
Bagaimana cara “melenyapkan” para bandar itu dari Australia, agar tak ada lagi drugs trafficingyang membuat pusing pemerintahnya? Maka skenario pun dijalankan, dan tak jauh dari ranah hukum Australia sendiri, yaitu tetangganya, Indonesia, karena Indonesia masih menganut hukuman mati bagi para bandar narkoba.
Maka, pihak intelijen Australia lagi-lagi mengikuti perjalanan para gembong narkoba dari sindikat yang masuk dalam ‘The Bali Nine’tersebut, yang selama ini menyusahkan pihak Australia sendiri.
Suatu saat jika mereka sedang berada di ranah tanah hukum Indonesia, pihak kepolisian Australia akan mengontak pihak kepolisian Indonesia agar menangkap mereka beserta barang bukti.
Setelah dinanti-nanti, para bandar narkoba itu akhirnya masuk ke Indonesia melalui Denpasar, pihak intelijen Australia yang telah mengendusnya, langsung mengontak kepolisian Denpasar agar menahan dan memeriksa barang bawaan mereka.
Dan benar saja, heroin dengan berat total 8,2 kilogram senilai US$. 3,1 juta dollar berhasil ditemukan. Karena mereka berada di dalam ranah hukum Indonesia, maka hukum di Indonesialah yang akan dijalani oleh mereka, yaitu melalui pengadilan Indonesia.
Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia.
Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang.
Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.
Vonis Pengadilan Kepada “The Bali Nine”
Berikut kronologi vonis, yang dijatuhkan kepada kelompok Bali Nine:
• 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati.
• 15 Februari 2006, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.
• 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, sementara hukuman seumur hidup Stephens tetap bertahan.
• 6 September 2006, diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Hukuman Czugac tetap menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.
• 13 Januari 2011, diketahui bahwa Mahkamah Agung menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali kepada keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu hukuman seumur hidup.
Keputusan Sidang Terhadap “The Bali Nine”
Maka keputusan pengadilan telah secara final menentukan nasib mereka:
1. Andrew Chan (hukuman mati oleh regu tembak)
Ia berasal dari Enfield, New South Wales, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.
2. Myuran Sukumaran (hukuman mati oleh regu tembak)
Ia berasal dari Auburn, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.
3. Si Yi Chen (hukuman seumur hidup)
Ia berasal dari Doonside, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.
4. Michael Czugaj (hukuman seumur hidup)
Berasal dari Oxley, Queensland, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.
5. Tach Duc Thanh Nguyen (hukuman penjara seumur hidup)
Berasal dari Brisbane, Queensland, Australia, dan dipenjara di Malang, Jawa Timur.
6. Matthew Norman (hukuman penjara seumur hidup)
Berasal dari Sydney, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.
7. Scott Rush (hukuman penjara seumur hidup)
Berasal dari Chelmer, Queensland, Australia, dan dipenjara di Karangasem, Bali.
8. Martin Stephens (hukuman penjara seumur hidup)
Berasal dari Towradgi, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Malang, Jawa Timur.
9. Renae Lawrence (hukuman penjara 20 tahun)
Berasal dari Newcastle, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Bangli, Bali.
Namun apapun yang terjadi terhadap para terdakwa tersebut, sebagai pemerintah sebuah negara, dalam hal ini Australia, mereka harus tetap berkewajiban melakukan segala upaya untuk dapat memperingan atau membebaskan warga negaranya walau sebagai terdakwa. Karena itulah salah satu strategi cari muka, dari sebuah permainan politik oleh para politikus. (icc, created 11-02-2014, disclsfd) [TAMAT/indocropcircles.wordpress.com]