Eramuslim.com – Terus ditundanya eksekusi mati terhadap anggota Bali-Nine, dan kasus Schapelle Corby yang dijuluki Ratu Narkoba, menjadi batu sandungan hubungan dipomatik Indonesia dan Australia. Namun di sisi lain, banyak pengamat menyatakan jika kedua kasus narkoba ini sesungguhnya suatu rekayasa dari pihak Australia sendiri yang memiliki tujuan-tujuan dan kepentingannya sendiri. Salah satu yang mengulas secara panjang lebar adalah situs investigasi konspiratif indocropcircles.wordpress.com yang membahas masalah di atas dengan cukup baik. Berikut ulasannya:
On April 8, the same day Rush flew out of Australia, the AFP (Australian Federal Police) sent a letter to the Indonesian National Police, headed “Subject: Heroin couriers from Bali to Australia.” (theaustralian.com.au).
Tahukah anda, bahwa kasus “Bali Nine” dan Corby sengaja dijebak oleh pihak kepolisian Australia dan intelijen Australia sendiri? Pada artikel ini, mari kita awali dulu dari kasus Corby.
Schapelle Leigh Corby (lahir 10 Juli 1977) adalah seorang mantan pelajar sekolah kecantikan dari Brisbane, Australia yang ditangkap membawa ganja dalam tasnya yang tak begitu terlarang di Autralia, namun sangat terlarang di Indonesia saat ia berada di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia pada 8 Oktober 2004 lalu.
Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg ganja, yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya, sebelum tas tersebut akhirnya dibuka oleh petugas bea cukai di Bali, namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.
Bapak kandung Schapelle Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basah membawa ganja pada awal tahun 1970-an.
Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp.100 juta.
Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.
Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Corby Merasa Dijebak, Tasnya Ditukar Milik Orang Lain
Corby dijanjikan akan menerima hukuman jauh lebih ringan jika mengakui bahwa ganja yang berada di dalam tasnya adalah memang miliknya. Namun hal itu ditolak Corby. Mengapa? Karena Corby merasa telah dijebak!
Corby tetap tak pernah mau mengakui bahwa tas dan ganja yang berada di dalamnya, adalah miliknya. Jadi menurut Corby, tas itu bukan kepunyaannya, alias ditukar, dan ganja didalamnya juga bukan miliknya.
Keputusan Corby tak bergeming, walau dijanjikan hukuman lebih ringan. Dengan keyakinannya ia tetap menolak dan selalu menolak, bahwa tas itu bukan miliknya, namun telah ditukar dengan tas orang lain yang sama dengan tasnya.
Jika benar bahwa tasnya telah ditukar dengan tas orang lain yang sama, lalu muncul pertanyaan, siapa yang telah menukarnya? Siapakah yang menjebaknya?
Ada Pihak Ketiga Yang Ingin Mengadu Domba
Di Australia pada 3 Juni 2005 lalu, sebuah paket berisikan serbuk mencurigakan, yang akhirnya dinyatakan tidak berbahaya, dikirimkan ke Gedung Parlemen Australia dan dialamatkan ke Menlu Australia, Alexander Downer.
Paket tersebut ditemukan dalam pemeriksaan rutin. Akibat insiden ini, tempat penerimaan barang di Gedung Parlemen Australia ditutup untuk sementara waktu.
Pada tanggal dan hari yang sama pula, sebuah surat berbau menyengat dikirimkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Indonesia. Akibatnya, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Nengah Suryadi, yang menerima surat tersebut, mengaku merasa pusing-pusing.
Setelah diperiksa lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Denpasar, tidak ditemukan zat beracun dalam surat tersebut.
Jika anda teliti, itu baru satu contoh kasus saja dari beberapa hal ganjil lainnya pada kasus ini, dalam hal ini ada pihak ketiga, yang ingin memancing dalam kekeruhan air, lalu memanfaatkan momen ini.
Kronologi Peristiwa Kasus Corby
• 8 Oktober 2004: Schapelle Corby lepas landas dari Brisbane International Airport, Brisbane, Australia dengan pesawat Qantas QF501, kemudian transit di Sydney, naik pesawat Australian Airlines AO7829 menuju Denpasar, dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Setelah mendarat di Denpasar, Corby ditahan karena petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai menemukan ganja seberat 4,2 kg dalam tas milik Corby.
• ? – 2005: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Perth, Australia menerima surat ancaman pembunuhan yang disertai sebutir peluru.
• 27 Mei 2005: Corby diputuskan harus menjalani hukuman penjara 20 tahun serta ditambah denda sebesar Rp 100.000.000, karena melanggar pasal 82, ayat 1a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Sidang putusannya disiarkan langsung di dua stasiun televisi di Australia.
• 1 Juni 2005: Sebuah amplop berisikan serbuk putih, yang dikirimkan dari negara bagian Victoria, Australia, tetapi akhirnya dinyatakan tidak berbahaya, dikirimkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra, Australia, sehingga mengakibatkan seisi gedung kedutaan harus dikosongkan dan kedutaan ditutup selama beberapa hari. Perdana Menteri Australia, John Howard, segera meminta maaf kepada pemerintah Indonesia dan mengatakan akan segera mengusut kasus tersebut serta mencari siapakah pelakunya.
• 3 Juni 2005: Sebuah paket berisikan serbuk mencurigakan, yang akhirnya dinyatakan tidak berbahaya, dikirimkan ke Gedung Parlemen Australia dan dialamatkan ke Menlu Australia, Alexander Downer. Paket tersebut ditemukan dalam pemeriksaan rutin. Akibat insiden ini, tempat penerimaan barang di Gedung Parlemen ditutup untuk sementara waktu.
• 3 Juni 2005: Untuk kedua kali, sebuah surat berbau menyengat dikirimkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Akibatnya, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Nengah Suryadi, yang menerima surat tersebut, mengaku merasa pusing-pusing. Setelah diperiksa lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Denpasar, tidak ditemukan zat beracun dalam surat tersebut.
• 7 Juni 2005: Lagi untuk kali ketiga, sebuah amplop berisikan serbuk putih, yang diperkirakan juga dikirimkan dari negara bagian Victoria, Australia, tetapi diperkirakan tidak berbahaya, dikirimkan ke KBRI. Akibat insiden ini, KBRI ditutup untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
• 9 Juni 2005: Paket-paket mencurigakan kembali dikirimkan ke kedutaan-kedutaan besar di Australia. Kali ini, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan di Australia dikirimi paket-paket mencurigakan. Selain itu, Gedung Parlemen Australia juga kembali dikirimi bungkusan mencurigakan. Akibat kejadian ini, sebagian gedung kedutaan-kedutaan tersebut dan sebagian Gedung Parlemen Australia ditutup untuk umum.
• 12 Oktober 2005: Hasil banding di pengadilan mengurangi jumlah hukuman menjadi 15 tahun.
• 12 Januari 2006: Hasil kasasi di MA mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun.
Perspektif Warga Australia: Corby sial, kopernya diisi ganja oleh orang lain
Kasus Corby menarik perhatian yang besar di Australia akibat liputan media yang luas. Banyak dari warga Australia yang bersimpati dengan Corby yang digambarkan oleh media di sana sebagai orang yang “sial”, karena kopernya diisi ganja oleh orang lain. Beberapa orang bahkan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan memboikot Bali dan menyarankan agar warga Australia tidak berkunjung ke sana.
Selain itu, ada pula yang meragukan kemampuan sistem pengadilan di Indonesia yang berbeda dari Australia. Di Indonesia, terdakwa harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah sedangkan di Australia, pihak penuntutlah yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Sistem Indonesia ini merupakan warisan dari zaman Belanda dan karena itu, dianggap “ketinggalan zaman” dan “tidak adil”.(Bersambung/rz)