Kartu Vaksin untuk Masuk WC

Eramuslim.com

Hijrah Bukan Lari, tapi Konsolidasi

By M RIzal Fadillah

BAHWA vaksin itu penting mungkin tak mesti diperdebatkan meskipun masih ada sedikit pro kontra atas kualitas vaksin, usia untuk divaksin, maupun efek vaksin.

Kecurigaan konspirasi tetap muncul meski tidak dominan. Vaksin sudah menjadi fenomena dunia dengan berbagai merk yang saling bersaing.

Masalahnya adalah vaksin bagi warga negara itu hak atau kewajiban? Para pakar hukum lebih melihat pada dasar hukum yang ada sehingga meyakini dan menyatakan bahwa warga untuk divaksin itu adalah hak.

Artinya seseorang boleh berkeberatan atau menolak untuk divaksin. UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengadopsi sanksi atas penolakan vaksin apalagi berkategori pidana.

Pemerintah menganggap vaksin itu wajib dengan alasan untuk keamanan semua.

Meskipun belum berani memberi sanksi pidana tetapi Perpres No 14 tahun 2021 telah mengatur sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan masyarakat atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Sanksi penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan adalah memberatkan dan melanggar hak-hak warga bahkan bisa disebut penganiayaan atau pembunuhan hak administrasi rakyat. Vaksin menjadi alat pemaksaan kebijakan.

Menteri Luhut Binsar Panjaitan dalam acara pemantauan vaksinasi di Setda Sleman menyatakan bahwa Pemerintah sedang mempersiapkan kartu vaksin Covid 19 dimana kartu vaksin ini menjadi syarat untuk masuk ke tempat umum seperti tempat kunjungan wisata atau pusat perbelanjaan.

Masuk restauran pun kata Luhut harus ada kartu vaksin.

Tempat-tempat yang nantinya dibolehkan untuk dikunjungi atau dimasuki dengan syarat kartu vaksin akan semakin banyak dan meluas. Harus ada ketentuan yang jelas untuk pengaturannya.

Jika bersanksi hukum berat maka harus dituangkan dalam aturan setingkat Undang-Undang, jangan sampai seperti PPKM baik darurat maupun level-levelan yang pengaturannya hanya dalam bentuk Instruksi Mendagri.

Pengaturan Pemerintah dalam menangani pandemi ini terlihat acak-acakan. PPKM saja nomenklaturnya tidak dikenal dalam Undang-Undang. PPKM diumumkan oleh Presiden namun bingkai aturannya berupa Instruksi Mendagri.