Kantong Gendut Pebisnis PCR

Persyaratan Baru PCR

Peraturan baru ini didorong Instruksi Mendagri 53. Ini aneh bin ajaib, karena instruksi Mendagri kan ranahnya mengatur kepada bupati, wali kota dan gubernur, tapi ini justru masuk ke tanah perhubungan.

Ketentuan dalam Inmedagri 53/2021 mengatur mengenai persyaratan perjalanan dengan transportasi udara yang mewajibkan semua penumpang penerbangan domestik menyerahkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19, bukan tes antigen. Melanggar UUD 45

Adapun syarat perjalanan dalam Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) 21/2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada 21 Oktober hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Masyarakat mempertanyakan mengapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik namun justru tes perjalanan semakin ketat.

Jangan sampai masyarakat berpikir kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah justru untuk mengambil keuntungan pihak-pihak tertentu akibat dari PCR ini.

Memang perlu hati-hati terhadap munculnya mutasi Covid-19, subvarian Delta Covid-19 yang disebut AY.4.2. Pakar epidemiologi menyarankan pemerintah untuk lebih berhati-hati supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru atau gelombang ketiga.

Karena itu berasal dari LN, saya setuju syarat yang dari luar negeri wajib ketat test PCR dan karantina, namun untuk penerapan PCR kepada masyarakat harus dikaji dengan serius.

Untuk itu mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tsb, mengingat sebaran laboratorium yang mampu melakukan test PCR belum merata diseluruh kota atau kabupaten di Indonesia.

Selain itu, pengkajian ulang juga harus dilakukan karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR dinilainya cukup mahal bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.