Kado Tahun Baru: Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

Tetapi, apakah situasi sekarang memenuhi syarat untuk dikeluarkannya Perppu? Apakah landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis terpenuhi untuk menerbitkan Perppu atau sepenuhnya merupakan “hak subjektif” Presiden?

Kewenangan menetapkan Perppu oleh Presiden ini memang sangat riskan apabila tidak dibuat dengan pertimbangan yang sangat terukur dan matang sebab seorang Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu, misalnya, Pemilu 2024 ditunda 3 tahun, jabatan presiden diperpanjang, atau Perppu apa pun berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden atas dasar “kegentingan yang memaksa”. Banyak pendapat, misalnya, mengatakan Perppu ini adalah
Contempt of Court, pengangkangan terhadap UUD 1945, dan hanya mengutamakan kepentingan pengusaha.

Ada juga yang mengatakan Perppu tersebut telah mengkudeta konstitusi dan sebagainya. Sekarang kita belum mendengar sikap Parlemen terhadap persoalan ini dan masih menunggu sidang DPR terkait Perppu tersebut.

Besar harapan parlemen dapat bersikap kritis, objektif, dan profesional dalam memberikan evaluasinya terhadap Perppu tersebut, yang ujungnya memberikan sikap menolak menyetujui Perppu tersebut sehingga harus dicabut (Pasal 22 ayat 3 UUD 1945) karena Perppu No 2 Tahun 2022 constitutionally invalid (cacat secara konstitusional).***

Dr. TM Luthfi Yazid, SH.LL.M.
Founder of Jakarta International Law Office (JILO)
Vice Chairman Indonesian PhD Council (IPC)
Vice President of Kongres Advokat Indonesia (KAI)
Waket 1 Dewan Penasehat Indonesian Association of British Alumni (IABA) Salah Satu pendiri Japan Indonesian Lawyers Association (JILA)
**
[email protected]