by M Rizal Fadillah
Proses persidangan MK yang memeriksa gugatan Pasangan 01 dan 03 atas KPU dengan pihak terkait Pasangan 02 masih berlangsung. Hakim MK telah dan akan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta maupun ahli dari para pihak. Ditargetkan pada tanggal 22 April 2024 akan dibacakan Putusan Hakim.
Atas agenda menuju Putusan Hakim tersebut berbagai jurus diprediksi Hakim MK akan pilih dan lakukan. Jurus-jurus tersebut bagaikan angin yang mengarah pada opsi-opsi Putusan yang sekurangnya ada tiga, yaitu :
Pertama, Jurus Masuk Angin yaitu Hakim MK mengikuti maunya rezim dengan menerima dalil KPU maupun pihak terkait Pasangan 02. MK menyatakan hanya berwenang memeriksa hasil Pilpres berupa keberatan angka-angka, menolak segala dalil Pasangan 01 dan 03 tentang kecurangan TSM atau pelanggaran Konstitusi
Kedua, Jurus Tolak Angin. Intervensi maupun ancaman rezim terhadap para Hakim MK ditolak. Artinya MK melakukan pemeriksaan terhadap kasus aquo dengan berbasis amanat Konstitusi khususnya Pasal 22E. Kasus Gibran dibongkar ulang dan diterima sebagai kecurangan. MK melakukan pemeriksaan komprehensif yang berujung pada amar Putusan : Diskualifikasi Pasangan 02 Prabowo Gibran. Pilpres diulang hanya diikuti dua kontestan yaitu Pasangan 01 dengan Pasangan 03.
Ketiga, Jurus Buang Angin. Ini kompromistis untuk koreksi kesalahan atau kekeliruan KPU yang tidak ditindak oleh Bawaslu. Gibran tidak memenuhi syarat untuk diterima sebagai Cawapres Pasangan 02. Demi asas kejujuran dan keadilan maka MK memutuskan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Prabowo dipersilahkan memilih pasangan baru. Pilpres pun diulang dengan diikuti oleh tiga kontestan dengan komposisi Pasangan 02 yang baru.
Tentu Hakim MK memiliki otoritas untuk memilih dan memainkan jurus-jurus tersebut. Tuntutan publik atau rakyat menginginkan Pilpres dilaksanakan dengan benar-benar jujur dan adil. Kecurangan dibongkar dan ‘punishment’ diberikan secara total. Kesalahan dan kecacatan hukum Gibran berkonsekuensi kepada pasangannya. Maka diskualifikasi Pasangan 02 Prabowo Gibran menjadi absolut.
MK adalah Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kolaborasi apalagi Mahkamah Keluarga, karenanya MK harus sungguh sungguh untuk melakukan pengawalan atas aturan-aturan Konstitusi. MK mesti memberi pelajaran ke depan agar Pemilu khususnya Pilpres dapat berjalan luber, jujur dan adil sesuai dengan amanat Konstitusi..
Hakim-Hakim MK dituntut untuk memiliki integritas diri yang berbasis moral dan agama, berani berbasis independensi, serta menjadi benteng keadilan berbasis Konstitusi dan perasaan hukum masyarakat.
Membuat sejarah bagi kehidupan hukum dan politik sebagai basis masa depan yang lebih baik.
Buktikan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo, SH MH adalah para pejuang dan pahlawan negeri bukan pecundang atau pengkhianat Konstitusi dan Demokrasi.
Generasi yang akan datang akan mencatat dengan cermat pilihan Majelis Hakim MK yang memeriksa dan mengadili gugatan Pilpres 2024. Pilihan yang diharapkan bukan angin-anginan sehingga masuk angin dan masif buang angin.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 2 April 2024