Jokowi Serahkan Leher Kedaulatan Negara Kepada Singapura Melalui Kesepakatan FIR?

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Ketua Umum KPAU

1. Flight Information Region (FIR) adalah wilayah ruang udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALRS). FIR adalah pembagian ruang udara terbesar yang masih digunakan saat ini. Setiap bagian atmosfer Bumi adalah bagian dari sebuah FIR.

2. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong mengadakan pertemuan di Bintan Selasa, (25/1/2022) lalu dan menghasilkan beberapa kesepakatan soal pengelolaan kawasan udara Kepulauan Riau dalam perjanjian Flight Information Region (FIR).

3. Idealnya, FIR yang berada di wilayah kedaulatan udara Indonesia sepenuhnya dikelola oleh Indonesia dalam ketinggian berapa pun saat perjanjian efektif berlaku. Hal ini pula lazim diterapkan oleh negara-negara yang memiliki ruang udara di wilayah kedaulatan negaranya, mengontrol penuh wilayah FIR ini.

3. Sayangnya, dalam kesepakatan Indonesia – Singapura,  FIR yang berlaku di wilayah tertentu untuk ketinggian 0-37,000 kaki didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura. Itu artinya, Indonesia secara sadar menyerahkan wilayah kedaulatan udara Indonesia kepada Singapura.

4. Isu FIR ini tidak sekedar berkaitan dengan pengaturan transportasi udara yang selama ini sangat menguntungkan otoritas bandara Changi Singapura yang melayani berbagai penerbangan internasional. Namun juga terkait dengan kedaulatan wilayah udara, dari berbagai unsur dan potensi gangguan pertahanan dan keamanan di wilayah kedaulatan negara.