Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.
Apa alasan dari judul artikel ini dapat dibuktikan.
Jokowi delusional, gegara bodoh atau tidak mumpuni dalam batasan tertentu prinsip ilmu pengetahuan dan kepemimpinan atau lack of knowledge and leadership factors.
Tentu faktor temuan minimnya ilmu pengetahuan, sebagai salah satunya adalah terkait eksistensi “tuduhan publik,” bahwa Jokowi menggunakan ijasah palsu. Sehingga faktor tuduhan publik menjadi hal pokok yang melatarbelakangi ego Jokowi untuk memaksakan diri menjadi seorang pemimpin dengan modus menipu. Alhasil karakteristik kepemimpinan Jokowi (attitude leadership) merugikan seluruh bangsa Indonesia, kecuali kelompok oligarki dan para maling uang negara (koruptor).
Sehingga Jokowi yang gak tahu diri dan merugikan ratusan juta bangsa ini, telah membuktikan dirinya berpenyakit waham atau delusi, “tanpa butuh estimasi dengan kalkulasi yang tepat, dari mana anggaran bakal didapat, Jokowi sudah mengesahkan UU. RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Dari sisi psikologi, ada tanda-tanda Jokowi pengidap waham, salah satu jenis gangguan mental yang serius. Dalam istilah medis, waham atau delusi disebut juga psikosis. Kondisi ini ditandai dengan kesulitan untuk membedakan hal mana yang bersifat nyata dan mana yang berupa imajinasi. Contoh dia membangun istana di IKN tanpa estimasi anggaran dan waktu yang tepat, lalu memperlihatkan jiwa sombongnya, dengan pola memperolok-olok, “tinggal di istana serasa hidup di jaman kolonial”, walau kenyataan istana dia dambakan serta dia huni selama 10 tahun.
Lalu karena terpojok dengan janjinya, “IKN tahap 1 selesai pada 2024”. Namun dengan enteng Jokowi menyatakan, “IKN itu projek jangka panjang, baru selesai sekitar 15 tahun sampai 20 tahun lagi.”
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/12175541/jokowi-mungkin-selesainya-ikn-baru-15-atau-20-tahun-mendatang
Walau perihal perpindahan IKN dan Istana IKN Jokowi nyata telah mendapatkan ejekan dan dihinakan serendah-rendahnya oleh puluhan juta bangsa ini melalui akun medsos, dan juga dibisiki oleh puluhan para ahli, “IKN tidak mungkin berhasil” namun delusi dan jiwa sombong Jokowi yang terbiasa menipu bangsa ini, malah ber-statemen, “ASN di Jakarta akan dipindahkan ke IKN (Kaltim) pada September 2024.” Nyatanya ? Lagi-lagi janji Jokowi *JEBLOK*
Justru Jokowi semakin licik, curang dan jahat, dengan pola menggeser penandatanganan Kepres untuk IKN dia serahkan sebagai pertanggungjawaban
Prabowo. Artinya IKN tahap 1 dan perpindahan ASN dari Jakarta, ke Kaltim sebagai idenya pribadi telah *GAGAL TOTAL.*
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/10/10/121700082/-klarifikasi-jokowi-bukan-batalkan-keppres-ikn-tetapi-menyerahkan-untuk
Banyak bukti lainya yang menunjukkan apa yang dipercayai dan dijanjikan oleh Jokowi tidak sesuai dengan kenyataan. Namun oleh sebab waham/ delusional Jokowi tetap bertahan pada pemikirannya sejak awal untuk menipu, namun preparing, “andai dia gagal maka akan melempar tanggungjawab moral politik dan hukum (playing victim) kepada pihak lain; *_sehingga metodelogi sebagai dasar kepribadian Jokowi walau minim ilmu namun nakal, angkuh bahkan licik_*
Maka, ada bersisa lagi sebuah janji dari janji seabreg-abreg dari Jokowi, ” bahwa Garis Kemiskinan Ekstrim di Indonesia akan 0 % pada tahun 2024″.
Ternyata janji ini, lagi-lagi gagal total, karena teorinya hanya menggunakan *_”teori kampungan”_* cukup memberi dan melemparkan barang habis pakai (sembako murah) dipinggir jalan, atau selebihnya sekedar implementasikan politik entitas pencitraan dengan pola mendatangi dan memberi warga sembako pada titik kecil perkampungan”.
Sehingga ideal dan logis, Jokowi konsentrasinya lebih fokus untuk mengejar target program pengentasan kemiskinan mencapai 0% yang bersisa masa kerja 9 hari lagi menuju dirinya lengser keprabon.
Bukan justru menghambur-hamburkan uang negara, demi menutup kegagalan dirinya pada 10 tahun kepemimpinan buruk (bad leadership) yang masuk kepada titik nadir merusak mental bangsa (moral hazard). Karena publish bad news dari Majalah Tempo, pihak Jokowi malah menawarkan milyaran rupiah kepada mereka, agar mewartakan kesuksesan Jokowi selama 10 tahun berkuasa, termasuk mengunci pemberitaan akun fufu fafa (tuduhan 99% lebih akun milik Gibran RR bin Joko Widodo).
https://majalah.tempo.co/tag/relawan-jokowi
https://www.faktakini.info/2024/10/damai-lubis-jimly-ancam-majelis-hakim.html?m=1#gsc.tab=0
Konklusinya, nyata kemampuan Jokowi berpikir untuk terus berkesinambungan melakukan kejahatan (dusta-dusta janji politik) lalu dihubungkan dengan teori asas hukum pidana vide Pasal 44 KUHP. *_sebagai unsur-unsur ORANG GILA YANG TIDAK DAPAT DIHUKUM, JOKOWI BUKAN BAGIAN DARIPADA TEORI INI,_* dirinya yang waham, masih punya rasa malu dan sanggup berpikir untuk kembali menerapkan teori dengan metodelogi kekuasaan belaka dan meninggalkan teori tujuan kekuasan dalam bernegara, melalui pola Jokowi yang cawe-cawe mirip machiavelli ala van Java.
Maka fakta dan realitas faktor dimensi kejiwaannya, dapat menjadi parameter hukum, bahwa Jokowi masih sanggup berpikir licik dan jahat, Jokowi “ingin menyogok tempo dengan uang milyaran agar kegagalan dirinya dalam memimpin dapat dinyatakan sukses dan berhasil. *Maka dari sisi faktor kejiwaan dan teori hukum pidana, Jokowi delusional, namun tidak gila, sehingga Jokowi tetap dapat dihukum*
(sumber: Faktakini)