Jangan Lupakan Kejahatan HAM Atas 6 Syuhada

Bukankah jika sudah ada aturan pidana khusus, maka aturan pidana umum dapat dikesampingkan (lex specialis drogat legi generali. Pasal 93 UU Karantina Kesehatan sudah menentukan “setiap orang yang tidak mematuhi karantina Kesehatan” dan “dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan” diancam dengan pidana sebagaimana dalam norma pasal ini.

Dengan demikian ketentuan pidana tentang penghasutan dimuka umum dengan mengumpulkan orang yang dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP, serta melawan perintah undang-undang sebagaimana Pasal 216 KUHP sudah tidak dapat dipergunakan karena sudah termaktub dalam frase “menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan” (Pasal 93 UU Karantina Kesehatan).

Faktanya pada hari ini kita tidak hanya disuguhi dengan praktek ketidakadilan, tetapi juga praktek ketidakpastian (uncertainty) dalam penegakan hukum.

HRS begitu patuh memenuhi seluruh perlakuan penegak hukum terhadap dirinya. Semua itu dimaksudkan untuk menciptakan ketenangan, agar pengusutan dan pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat atas penembakan oleh polisi terhadap enam syuhada, 7 Desember lalu tidak tertutup oleh isu ini.

Mudah-mudahan publik menyadari kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap HRS hari-hari ini tidak sampai melengahkan kontrol publik terhadap upaya menuntut keadilan atas kematian enam orang syuhada laskar FPI tersebut. Na’udzubillah min dzalik. (FNN)

Penulis: Sugito Atmo Pawiro,  Ketua Bantuan Hukum FPI.