JANGAN COVER UP KASUS PEMBUNUHAN LETKOL MUBIN

JANGAN COVER UP KASUS
PEMBUNUHAN LETKOL MUBIN

by M Rizal Fadillah

Eramuslim.com – Pembunuhan sadis Letkol Purn Muhammad Mubin, mantan Dandim yang bekerja sebagai sopir, oleh Henry Hernando sudah menjadi perhatian publik. Kemarin ratusan Purnawirawan TNI menggeruduk Polsek Lembang dan mempertanyakan serius kasus ini. Kapolres Cimahi yang hadir dalam acara tersebut turut menjelaskan, meskipun oleh perwakilan peserta dialog penjelasan tersebut dinilai setengah hati dan belum terbuka.

Unjuk rasa keprihatinan para purnawirawan bersama Ormas dan elemen masyarakat ke Sektor Kepolisian dan juga melihat TKP adalah wujud dari sikap Purnawirawan TNI untuk mendesak pihak-pihak yang berwenang agar mengusut peristiwa ini dengan sebenar-benarnya. Jangan ada cover up atau menutup-nutupi.

Di tingkat pemeriksaan Polda terkuak fakta bahwa tersangka maupun saksi melakukan kebohongan. Menurut tersangka dan saksi korban telah meludahi sehingga terjadi pertengkaran padahal faktanya hal itu sama sekali tidak terjadi. Henry langsung menyerang dan nenusukkan pisau berulang-ulang ke leher, dada, dan perut korban. Serangan itu menyebabkan tewasnya korban.

Di tingkat Polsek Lembang dan Polres Cimahi tersangka hanya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akan tetapi di tingkat Polda justru tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan terencana sehingga dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP. Hal ini tentu menjadi menarik.

Di samping itu permasalahan tidak cukup dengan bermain pada pasal pasal yang dituduhkan akan tetapi publik ingin mengetahui motif dari terjadinya pembunuhan yang direncanakan tersebut. Sekedar kesal karena kendaraan yang diparkir di depan toko gudangnya atau sebab lain ?