Dan juga kalau masalah pandemi ini yang menjadi alasan, bukankah dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bahaya tersebut akan bisa kita minimalisir, dengan vaksinasi dan test PCR. Jika para jamaah tersebut sudah divaksin dan hasil tes PCR dari pada calon tersebut adalah negatif, maka tentu sebaiknya pemerintah Saudi akan bisa menerima mereka untuk datang bagi mengerjakan ibadah haji, karena pemerintah Saudi semestinya selain memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang bersifat ilmiah.
Karena inti dari Hadis Nabi tersebut pada prinsipnya adalah bagaimana kita bisa menjaga dan melindungi diri serta jiwa dari masyarakat, dan dalam hal ini adalah para calon jamaah haji. Oleh karena itu, kalau menurut pertimbangan-pertimbangan ilmiah mereka tidak masalah jika berangkat untuk mengerjakan ibadah haji, karena diperkirakan akan aman dan tidak akan menimbulkan kemudharatan kepada mereka dan atau kepada orang lain, serta karena mereka akan mematuhi protokol kesehatan yang ada, maka tentu sebaiknya pemerintah Saudi memperkenankan jemaah haji Indonesia untuk datang meskipun untuk amannya jumlah mereka harus dibatasi.
Untuk itu, kita betul-betul meminta adanya keterbukaan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak pemerintah Saudi dan juga dari pihak pemerintah Indonesia agar tidak ada kesalahpahaman dari para jamaah dan umat, baik terhadap pemerintah Saudi maupun kepada pemerintah Indonesia atas pembatalan dan tidak berangkatnya jemaah haji Indonesia tahun 2021 ini.[rmol]
Penulis: Dr. Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar abbas