Persoalannya, apakah sekarang sudah tidak boleh lagi orang membela diri dengan mengatakan sesuatu yang tak sesuai dengan apa kata Polisi? Bukankah, dalam suatu kasus, orang berhak membantah meskipun pihak lain mengatakan punya bukti? Bukankah hanya hakim pengadilan yang berwenang memutuskan benar-tidaknya suatu pernyataan?
Sejak kapan Kepolisian memiliki hak istimewa yang membuat semua penjelasan mereka wajib benar, tak boleh dibantah? Kalau mereka bilang laskar FPI memiliki senjata, maka seluruh dunia harus mengiyakannya. Tak boleh dipertanyakan.
Kalau sudah seperti itu, berarti negara ini telah berubah menjadi milik Polisi. Kapan-kapan nanti Anda bagus juga tanya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) apakah mereka sudah menerbitkan sertifikat hak milik seluruh wilayah Indonesia atas nama Polisi.
Kalau sudah, berarti kita harus bayar sewa tanah ke Mabes Polri. Dan semua urusan yang menyangkut kehidupan kita di Indonesia ini menjadi kewenangan Polisi.
Sebagai contoh, ada peristiwa pembegalan di jalan. Jika keinginan Kombes Yusri Yunus yang digunakan, maka polisilah yang berhak menyimpulkan apakah Anda benar kena begal atau tidak. Jika Polisi mengatakan begal tidak bersenjata meskipun Anda bisa tunjukkan luka di tangan, maka kata polisilah yang diterima sebagai kebenaran.
Anda mau bantah Polisi? Kena pasal penyebaran hoax. Polisi tidak boleh diselisihi.
Jadi, Indonesia tidak hanya disebut negara kepolisian (police state) karena begitu besarnya kekuasaan polisi. Melainkan, menurut jalan pikiran Kombes Yusri, negara ini sudah menjadi milik Polisi sepenuhnya.[Sumber: FNN]
11 Desember 2020
(Penulis: Asyari Usman, wartawan senior)