Eramuslim.com – Sehari setelah Polisi menembak mati 6 laskar FPI, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperingatkan publik bahwa kalau ada yang mengatakan laskar FPI tidak punya senjata dalam insiden penembakan itu, maka dia dapat dikenai pasal pidana. Masuk kategori menyiarkan kebohongan.
Artinya, pernyataan Polisi bahwa para laskar FPI yang ditembak mati itu memiliki senjata api, tidak boleh dipersoalkan. Itu harus diterima sebagai kebenaran mutlak. Sama seperti putusan pengadilan. Padahal, putusan pengadilan saja masih bisa digugat sampai ke tingkat kasasi, dsb.
Pernyataan Yusri itu pastilah membuat orang, termasuk para wartawan, menjadi takut untuk mengutip ucapan seseorang yang tidak sejalan dengan pernyataan Polisi. Jelaslah takut. Bisa masuk penjara.
Cuma, apakah begitu negara ini dikelola? Apakah sekarang sudah ada ketentuan bahwa semua yang dikatakan polisi wajib benar? Apa dasar kepolisian bisa mengeluarkan pernyataan yang tidak boleh dipertanyakan? Tidak boleh dibantah?
Mari kita lihat kembali ultimatum Kombes Yusri Yunus tadi. Menurut Yusri, kalau ada orang yang mengatakan laskar FPI tidak bersenjata ketika mereka ditembak mati oleh polisi, maka itu berarti penyebaran kebohongan.
Mengikuti logika Kombes Yusri, siapa pun terduga atau tersangka yang ingin membantah pernyataan Polisi, berarti dia melakukan perbuatan pidana tambahan. Pidana berbohong.