Indonesia Machtstaat!

Indonesia kini semakin menjadi Machtstaat karena intervensi kekuasaan tidak hanya terhadap legislatif tetapi juga pada lembaga yudikatif seperti terhadap Mahkamah Konstitusi. (MK), misalnya dalam kasus pemberhentian Aswanto seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diganti karena dinilai DPR Aswanto gagal  mengamankan produk hukum yang dibuat DPR bersama pemerintah. Padahal MK itu wilayah yudikatif yang kemerdekaan kewenanganya dijamin konstitusi UUD 1945 untuk menguji suatau Undang-Undang produk DPR. Celakanya Presiden dengan senang hati melantik Guntur Hamzah pengganti Aswanto menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengapa episode machtstaat era Jokowi ini paling membahayakan masa depan Republik? Jawabanya rezim ini tidak hanya mengendalikan lembaga legislatif hingga hilang checks and balances nya tetapi juga mengendalikan lembaga yudikatif, dan lebih berbahayanya negara kekuasaan yang bersekongkol dengan oligarki ini telah menyusup dan merusak kedalam lebih dari 80 Undang-Undang hanya dalam waktu tiga tahun kekuasaanya di periode kedua ini. Pada akhirnya negara hukum (rechstaat) yang demokratis yang merupakan spirit utama negara republik yang dicita-citakan para pendiiri bangsa ini kini secara sistemik telah dirampas oleh machtstaat yang dijalankan pada episode Presiden Jokowi ini. Indonesia Machtstaat! (FNN)