Indonesia Machtstaat!

Bagaimana Indonesia Menjadi Machtstaat?

Sejak awal Indonesia merdeka melalui perdebatan intelektual yang mencerahkan di BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) maupun di PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sepakat bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Konsep negara republik dipilih karena secara sadar para pendiri bangsa menginginkan Indonesia menjadi negara modern yang dikelola dengan cara-cara modern, mendengarkan aspirasi rakyat banyak termasuk cara-cara memilih pemimpinnya yang tidak dilakukan secara turun menurun (monarki) tetapi melalui musyawarah dan mendengarkan aspirasi rakyat, juga termasuk cara-cara mengelola negaranya harus mendengarkan aspirasi rakyat banyak (demokrasi) serta dibingkai dalam hukum dasar yang disepakati bersama dan ditaati bersama atau disebut konstitusi. Itulah spirit Republikanisme, spirit mentaati konstitusi (rechtstaat), spirit menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, spirit pembatasan kekuasaan, spirit demokrasi deliberatif (Johm Milton, Aeropagitica, 1644). Dengan merujuk pada awal pembentukan negara dan perspektif Republikanisme penulis mengambil kesimpulan bahwa Indonesia saat ini sesungguhnya memasuki episode Machtstaat (negara kekuasaan) yang sangat membahayakan masa depan Indonesia sebagai Republik.

Loh, kok bisa Indonesia menjadi machtstaat atau negara kekuasaan? Secara empirik para ilmuwan dan akademisi ilmu sosial politik dan hukum yang masih independen dalam keilmuanya pada umumnya memberikan kesimpulan yang sama bahwa Indonesia pernah menjadi machstaat dan kini memasuki episode machtstaat yang paling membahayakan masa depan Indonesia sebagai negara Republik. Ada tiga episode Indonesia menjadi machtstaat , yaitu (1) episode machtstaat era Soekarno, (2) episode machstaat era Soeharto, dan (3) episode machtstaat era Jokowi.

Pada era Soekarno terjadi sekitar tujuah tahun di akhir kekuasaanya dari tahun 1959 hingga 1966. Pada era akhir kekuasaan Soekarno ini negara kekuasaan (machtstaat) sangat terlihat sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian Soekarno membubarkan parlemen hasil pemilu dan mengangkat anggota DPR-GR (1960), membubarkan Partai Masyumi dan PSI (1960), menerima diangkat sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS (1963), membubarkan Partai Murba (1965) dan seterusnya hingga kekuasaanya jatuh pada 1967. Pada era Soeharto era machtstaat terjadi secara sistemik sejak dikeluarkanya 5 paket Undang-Undang politik pada tahun 1985. Sejak keluarnya paket Undang-Undang politik itulah kekuasaan Soeharto semakin kuat mengendalikan seluruh kekuatan politik (DPR/MPR, Partai, Ormas, dll), dan dipenghujung kekuasaanya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin subur hingga jatuh pada 1998.

Pada era Jokowi machtstaat terjadi sejak tahun 2019 ketika Presiden bersama DPR tidak mau mendengarkan aspirasi ratusan ribu rakyat, mahasiswa, akademisi, para aktivis, buruh dll yang menolak revisi UU KPK hingga disahkan pada 17 September 2019. Melalui revisi UU KPK itulah KPK kini menjadi tidak independen lagi karena menjadi bagian dari lembaga eksekutif dibawah kendali Presiden. Disaat yang sama Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih terus merajalela. Negara kekuasaan juga terlihat ketika Presiden mengeluarkan Perpu No 1 tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No.2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem keuangan. UU ini membuat Presiden memiliki kewenangan yang absolute karena sepanjang tiga tahun (2020-2022) Presiden dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Peraturan Presiden. Selain itu Keputusan yang didasari UU No.2 tahun 2020 ini tidak bisa menjadi obyek gugatan yang dapat diperkarakan di PTUN. Checks and balances hilang, apalagi koalisi pemerintah menguasai 80 % lebih suara parlemen.

Negara kekuasaan juga semakin terlihat ketika pemerintah dan DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak pengesahan Omnibuslaw UU Cipta kerja tahun 2020. DPR akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja Pada 5 Oktober 2020. Sebagai informasi UU Cipta Kerja ini dibuat atas inisiaif Presiden Jokowi, ada 79 undang-undang yang diringkas. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 memutuskan bahwa Omnibuslaw UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak konstitusional atau inkonstitusional bersyarat. Enam bulan kemudian DPR mengesahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) pada 5 Mei 2022, UU P3 ini yang menjadi landasan hukum atau semacam perlindungan hukum perbaikan UU Cipta Kerja.