Indomaret Tutuplah Sendiri

Pelecehan Budaya

Sebagai Cagar Budaya sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung No. 7 tahun 2018 Masjid Nurul Ikhlas harus dijaga dan dilestarikan, bukan dirusak. Penetapan status Cagar Budaya tentu atas dasar penelaahan seksama dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan sebagai peringkat/tipe C maka Masjid Nurul Ikhlas berasal dari bangunan zaman Belanda yang telah ada penambahan atau perubahan nuansa budaya Sunda pada bagian-bagian  ornamennya. Penghancuran Cagar Budaya adalah pelecehan budaya.

Pelecehan Hukum 

Cagar Budaya dilindungi oleh hukum. Adalah pelecehan hukum untuk mengabaikan aturan-aturan hukum. Pelanggaran hukum bersanksi pidana atau administrasi. Tulisan pakar hukum, advokat, dan dosen UNPAS Melani, SH MH di HU Pikiran Rakyat berjudul “Perobohan Masjid BCB” mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 105 UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka “actor intellectual” perobohan Masjid Nurul Ikhlas sangat layak untuk segera dilakukan penyidikan dan diseret ke meja Pengadilan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima belas tahun dan atau denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 5 Milyar.

Mengingat hal ini merupakan persoalan serius, maka sewajarnya Walikota Bandung dan juga Gubernur Jawa Barat serius, peduli dan ikut “terjun” untuk menangani kasus yang dapat dikualifikasi pelecehan agama, budaya, dan hukum yang dilakukan oleh pemilik Indomaret dan atau PT KAI tersebut.

Pemerintah Kota harus tegas dan tidak boleh takut atau pandang bulu. [FNN]