INDIA HARUSNYA MENJADI PASIEN PERTAMA RESOLUSI “COMBAT ISLAMOPHOBIA”

Eramuslim.com

by M Rizal Fadillah

Setelah Sidang Umum PBB yang menetapkan 15 Maret sebagai “International Day to Combat Islamophobia” maka di bulan Juni ini ada negara yang menampilkan diri sebagai negara Islamophobia. Itu adalah India. Juru Bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) Nupur Sharma menjadi penyebab India dihajar kecaman, ia telah menghina Nabi Muhammad SAW. BJP adalah Partai berkuasa pimpinan Narendra Modi yang dikenal sangat anti Islam. Modi kini menjadi PM India.

Islamophobia Pemerintahan Modi ditunjukkan dengan sikap melarang hijab di sekolah dan universitas, membuat UU Kependudukan anti Islam (Citizenship Ammandement Act), seruan pemimpin Hindu untuk bunuh umat Islam, membakar dan menghancurkan masjid, ancaman kepada penyembelih sapi, menghina Nabi dan lainnya. Narendra Modi adalah penjahat kemanusiaan yang saat menjadi Menteri Utama Gujarat saja telah membantai 1000 muslim.

Resolusi PBB 15 Maret 2022 patut dibuktikan daya cengkeramnya. India sebagai anggota PBB telah melakukan pelanggaran bersikap Islamophobia. Tidak cukup dengan mengecam atau mengutuk, tetapi perlu memberi sanksi. Mulai dengan menyeret Modi ke International Criminal Court atau lembaga Peradilan Internasional lainnya. Pelaku genosida tidak boleh dibiarkan bergerak bebas.

India pun dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan diplomatik, pengurangan bantuan, boikot ekonomi, hingga pengucilan pergaulan internasional berdasarkan putusan badan peradilan PBB International Court of Justice (ICJ). Resolusi dapat bertransformasi menjadi kebiasaan internasional (customary internasional law).