Imperialisme Digital

Yang jelas sampai hari ini, DPR belum juga berhasil menerbitkan UU-PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) bagi 279 juta orang penduduk negeri ini . Meskipun RUU-PDP itu telah berkali-kali direncanakan dibahas, sampai sekarang belum berwujud. Sebuah berita buruk saat ini meledak di semua media: terjadi kejahatan digital peretasan data pribadi 279 juta penduduk yang berasal dari kantong BPJS Kesehatan.

RUU-PDP telah disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2014. Pemerintah bersama-sama DPR telah mengupayakan agar disahkan menjadi undang-undang pada priode 2014-2019. Hingga berakhir masa legislasi 2014-2019, UU itu tidak diapa-apain juga.

Pada periode legislasi 2019-2024, RUU-PDP kembali diusulkan pemerintah pada 17 Desember 2019, dan masuk dalam jajaran Prolegnas Prioritas tahun 2020. Namun sampai hari ini tidak ada kabar berita. Sumber di DPR menyebutkan penyebab tersendatnya pembahasan RUU itu, karena ada perbedaan persepsi yang prinsipil antara pemerintah dengan legislator.

Eksekutif menghendaki dirinya sebagai “agen tunggal” pengelolaan sanksi-sanksi UU itu kepada operator aplikasi digital yang beromzet trilunan itu. Tetapi pihak legislatif agaknya kurang setuju dengan diksi “tunggal” itu dengan alasan-alasan tertentu.

Apa yang salah pada bangsa ini? Sebuah pesan WhatsApp melesat ke dalam HP saya dengan tulisan yang mengusik: “Satu-satunya kesalahan kalian, karena kalian tidak bersalah”. Itu potongan dialog drama kolosal kelas dunia berjudul “Montserrat” karya Emanuel Robles (1948). Diterjemahkan sastrawan papan atas Indonesia, almarhum Drs. Asrul Sani.[FNN]

Penulis: Zainal Bintang, Wartawan Senior dan Pemerhati Sosial Budaya.