Impeachment (Pemakzulan) Presiden Jokowi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Pada era transparansi serta kecanggihan teknologi informasi dan teknologi penyadapan saat ini, maka ibarat menghitung hari, “impeachment” atau pemakzulan atau pemecatan terhadap Presiden Jokowi dan/atau Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin bisa saja terjadi setiap saat, jika saja ternyata terbukti benar adanya keterlibatan Presiden Jokowi. Sungguh aneh tapi nyata, seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media nasional, Presiden Jokowi dengan tegas menolak dan menyatakan “ngawur” usulan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Tapi anehnya, para Menteri terdekatnya serta para Ketua Umum Partai Politik pendukungnya, secara sistematis dan seperti dikoordinir, satu persatu menggulirkan usulan inkonstitusional ini. Apakah artinya wibawa Presiden Jokowi memang sudah tidak ada lagi di mata mereka, atau memang pernyataan Presiden Jokowi tersebut hanya basa-basi dan sandiwara belaka?

Pelajaran penting yang harus diingat selalu oleh para Menteri serta para Ketua Umum Partai Politik serta seluruh rakyat Indonesia, jangan “asal bunyi” dan terburu-buru menyalurkan usulan apapun yang sangat peka dan sensitif. Mereka wajib memahami sepenuhnya konstitusi UUD 45, serta harus selalu berhati-hati dalam berucap, bersikap dan bertindak, karena berdasarkan aturan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 45, negara Indonesia adalah negara hukum.

Serta berdasarkan aturan dalam konstitusi UUD 45, siapapun wajib patuh dan tunduk kepada hukum, tidak ada satu orangpun yang kebal hukum, termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Jika ada diantara mereka yang masih tetap terus menggulirkan usulan inskonstitusional ini, maka bisa saja mereka diklasifikasikan oleh rakyat Indonesia sebagai “pengkhianat konstitusi” atau “pelaku kejahatan terhadap demokrasi” atau “penjahat demokrasi”. [RMOL]