Impeachment (Pemakzulan) Presiden Jokowi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kemudian karena faktor kegentingan yang memaksa, MPR RI dapat bersidang untuk mengajukan perubahan atau amandemen terhadap konstitusi UUD 45 terkait aturan hukum bagaimana menetapkan Presiden dan Wakil Presiden yang baru, karena Presiden dan Wakil Presiden yang lama sudah habis masa jabatannya, sementara kondisi bangsa dan negara dalam keadaan genting atau dalam keadaan darurat akibat bencana atau perang, sehingga tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres sesuai perintah dan aturan dalam konstitusi UUD 45 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Tentunya proses tersebut hanya bisa dijalankan dengan cara yang natural atau alamiah, sebagai respon atas keadaan kegentingan yang memaksa yang sedang terjadi di negara kita. Bukan seperti polemik yang sedang berlangsung seperti sekarang ini, bisa kita rasakan berbagai alasan yang dikemukakan seolah-olah sangat mengada-ada.

Jika ternyata ada alat bukti yang cukup dan memadai berupa rekaman ataupun kesaksian yang dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Presiden Jokowi dan/atau Wakil Presiden KH Ma’ruf  Amin turut terlibat atau ikut merencanakan usulan perpanjangan masa jabatan 1-2-3 tahun atau 3 periode masa jabatan Presiden Jokowi, maka dapat diberlakukan aturan dalam pasal 7A dan 7B dalam UUD 45, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR RI atas usul DPR RI, karena terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (5), dan pasal 7 konstitusi UUD 45.

Konsekuensi hukum terkait usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi sekarang ini, sudah berubah menjadi “permainan yang sangat berbahaya” atau “dangerous game”, bagi bangsa dan negara Kita, khususnya bagi Presiden Jokowi dan rezim pemerintahannya. Karena pengajuan “impeachment” atau pemakzulan atau pemecatan Presiden Jokowi dan/atau Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sudah bisa digulirkan oleh siapapun, jika memiliki bukti keterlibatan Presiden Jokowi dan/atau Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, atau bisa membuktikan adanya unsur-unsur keterlibatan mereka dalam usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.