Impeachment (Pemakzulan) Presiden Jokowi Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Sejarah bangsa dan negara kita akan kelam dan mencatat dalam “tinta merah” jika sampai terjadi Presiden Jokowi dan para pendukungnya melanggar konstitusi UUD 45, terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. Jika pada era Jokowi bisa terjadi perpanjangan inkonstitusional masa jabatan Presiden, maka siapa yang bisa menjamin bahwa pemimpin Indonesia yang berikutnya tidak akan melakukan hal yang sama atau bahkan lebih mengerikan dan membahayakan bagi masa depan Indonesia?

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 45, Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan tata cara pemilihannya diatur dalam undang-undang sesuai pasal 6A ayat 5 UUD 45. Kemudian dalam pasal 7 dinyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Semua aturan dan ketentuan ini sudah final dan mengikat secara mutlak, tidak bisa diutak-utik lagi oleh siapapun, kecuali dengan mekanisme konstitusional melalui amandemen UUD 45 oleh lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Logika pendek akal yang sedang berkembang dalam pemerintahan sekarang ini, para Menteri dan para Ketua Umum partai politik pendukung Jokowi yang menggulirkan usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, seolah-olah tidak memahami sama sekali konstitusi UUD 45 terkait aturan dalam pasal 7A, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dipecat (impeachment), jika terbukti ikut serta dalam upaya inkonstitusional memperpanjang masa jabatannya dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam pasal 7 UUD 45.

Jika memang betul terjadi kegentingan yang memaksa atau terjadi peperangan dan kekacauan di negara Kita, sehingga tidak mungkin diselenggarakan Pemilu dan Pilpres, maka berdasarkan “interpretasi hukum” dan “penemuan hukum” terhadap aturan konstitusi UUD 45, maka pada saat persis habis masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yang berlaku adalah aturan konstitusi yang diatur dalam pasal 8 UUD 45. Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan oleh MPR RI karena sudah habis masa jabatannya.