ILC Pamit dan Edy FNN “Dikriminalisasi”, Upaya Bungkam Pers?

Dalam video berdurasi 6,24 detik yang sempat saya lihat juga, Edy sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.

“Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan bahwa peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB. Tapi, menurut salah seorang (pedagang) warung, mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini kondisi bannya sudah tidak utuh.”

“Jadi, begitu masuk dari ujung sana (masuk rest area), bannya sudah tidak ada, tinggal velg-nya saja,” ungkap Edy.

“Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengikut Habib Rizieq) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor… dor…,” lanjutnya.

Edy mengatakan pedagang warung di sana mendengar 2 kali suara tembakan saat peristiwa terjadi. Dalam video itu, Edy menjelaskan para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh.

“Saya tanya sama tukang warung sekitar sini ada dua kali tembakan, saudara. Setelah itu, beberapa warga maksudnya yang dagang di sini itu keluar tapi polisi sudah banyak mereka diusir, ‘sana pergi, teroris, teroris’,” ucapnya.

Edy menilai, polisi sejak awal sudah membentuk stigma bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan pengawal HRS sebagai penembakan teroris. Edy menyebut lokasi tidak jauh dari musala di rest area Km 50.

“Jadi saudara, sejak awal polisi sudah menebarkan apa yang disebut namanya stigma orang-orang yang mau mendekat ke arah lokasi terjadinya penembakan disebut teroris. Nah ini di sini deket-deket musala sini, teroris,” ungkapnya.

“Tapi saya tanya, katanya di sini ada tukang parkir di lokasi itu memang mereka diusir kira-kira jarak 1 meter sebelum lokasi, tidak boleh. Tidak ada police line,” ujarnya.

Edy menyebut rest area Km 50 menjadi tempat favorit polisi untuk melakukan penyergapan kasus-kasus narkoba dan teroris. Ia juga mengatakan pedagang di sana sudah terbiasa dengan proses penyergapan narkoba dan teroris yang dilakukan polisi.

“Ternyata lokasi Km 50 ini, tanda kutip, menjadi tempat favorit bagi polisi untuk menyergap biasanya bandar narkoba atau teroris, sehingga ketika ada peristiwa tembakan 2 kali, pemilik warung mengatakan, ya kita pikir kalau nggak narkoba ya teroris, karena sudah menjadi biasa juga,” imbuhnya.

Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Jadi, kalau mengacu KUHAP, Edy bukanlah saksi. Sebab, dia tidak berada di TKP pada saat kejadian. Dia tidak mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri kejadian di Km 50.

Sebagai jurnalis, Edy dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahan pemanggilan Edy sebagai saksi adalah produk jurnalistik. Jadi, jika memang Edy hendak diperkarakan terkait hasil investigasinya pada kejadian di Km 50, tempatnya di Dewan Pers. Bukan di Bareskrim!