ILC Pamit dan Edy FNN “Dikriminalisasi”, Upaya Bungkam Pers?

“Maka telah disepakati bahwa program ILC ke depannya akan ditayangkan dalam platform digital,” seperti dikutip dari siaran pers manajemen TVOne, Selasa, 15 Desember 2020.

Pihak TVOne menyatakan, ILC adalah sebuah brand dan program televisi yang hak cipta dan hak siarnya dimiliki pihak independen. Acara itu selama ini tampil di TVOne sebagai hasil kerja sama yang didasari oleh kesepakatan antara TVOne dan pemilik hak siar ILC.

Pada 2020, kesepakatan kerja sama tersebut berakhir. Untuk mengembangkan tayangan ILC ke depan dan mengantisipasi era digital, maka diputuskan ILC akan tayang di platform digital.

“Pihak tvOne dan pemegang hak siar ILC sama-sama memandang bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat lagi di platform digital,” lanjutnya.

Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa indikator seperti jumlah subscribers di kanal ILC pada suatu platform berbagi video yang mencapai lebih dari 4 juta orang dan jumlah rata-rata ditonton oleh lebih dari 50 juta kali.

Menurut pihak TVOne, platform tersebut telah menjadi salah satu media utama masyarakat mendapatkan informasi.

Ke depannya, fenomena itu diprediksi bakal lebih dominan. “TVOne berharap tayangan ILC di platform digital nanti akan terus berkembang dan menjadi tayangan yang selalu dinanti oleh masyarakat.”

Benarkah “cuti tayang” ILC di TVOne tersebut semata-mata hanya karena kesepakatan kerja sama itu berakhir pada 2020? Mengingat selama ini sudah beberapa kali acara ILC terkadang tiba-tiba batal tayang tanpa alasan yang jelas!

Atau, jangan-jangan inilah modus baru untuk “membungkam” suara kritis atas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terindikasi “anti kritik”? Jika sudah demikian, biasanya mereka dibayang-bayangi dengan ancaman UU ITE.

Channel BangEdy

Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya wartawan senior Edy Mulyadi, penuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020). Edy dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di Jl. Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020), dalam pemanggilan ini, tim penyidik akan menggali informasi terkait peristiwa di tol berdasarkan informasi yang diperoleh Edy.

Andi mengatakan ada saksi yang menyebut nama Edy. “Sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa. Karena ada saksi lain yang menyebutkan namanya,” ujarnya, seperti dilansir Detik.com, Senin (14 Des 2020 19:59 WIB).

Wartawan senior Forum News Network (FNN.co.id) itu sebelumnya membuat video laporan di Jalan Tol Japek Km 50 terkait penembakan pengawal HRS yang diunggah melalui akun YouTube-nya, @Bang Edy Channel.