IKN dan Kudeta Konstitusi, Blunder Tirani Oligarki

Proyek Kota Nusantara terus dikejar. Dipaksa harus mulai tahun ini. Karena defisit anggaran 2022 masih dibolehkan tidak terbatas, dengan rencana defisit mencapai Rp 868 triliun. Tentu saja menjadi sasaran empuk buat bagi-bagi proyek, dan bagi-bagi kapling? Enaknya, pemerintah pusat bisa menentukan anggaran secara sepihak, tanpa perlu melibatkan DPR. Karena, DPR yang tidak lagi mewakilkan rakyat, melainkan merwakilkan parpol, sudah menyerahkan kedaulatannya kepada penguasa.

Panik dan kalap menghasilkan kebijakan ilegal. Tirani oligarki nekat. Wacana penundaan pemiliu merupakan kudeta konstitusi. Pengesahan UU IKN dengan konsep otorita melanggar konstitusi dan kedaulatan daerah, merebut tanah milik daerah: aneksasi. Penunjukan petinggi sinar mas sebagai nakhoda Nusantara juga melanggar konstitusi, karena kepala daerah seharusnya dipilih secara demokratis. Nakhoda juga berasal dari oligarki?

Kebijakan tersebut tidak bisa menyelamatkan rezim. Bahkan jadi blunder. Mengundang caci maki lebih besar. Karena tidak ada rakyat yang suka dengan tirani pemerkosa demokrasi.

*(Managing Direktor Political Economy and Policy Studies (PEPS)