Eramuslim.com – Kamis (10/12). Hari ini tadi (10/12/2020), Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan sejumlah petinggi FPI lainnya sebagai tersangka pelanggaran protokol Covid-19. Yaitu, menciptakan kerumunan di Petamburan.
Penetapan status tersangka ini, kata Polisi, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada 8 Desember 2020. Seperti diketahui, pada 7 Desember dinihari terjadi insiden penembakan mati 6 laskar FPI oleh polisi yang melakukan penguntitan terhadap HRS di jalan tol Cikampek.
Apa yang bisa terbaca dari tindakan Polisi menjadikan HRS sebagai tersangka? Ada beberapa hal yang dapat dicatat.
Pertama, Polisi dilanda kepanikan setelah mereka menembak mati 6 laskar FPI. Sekian banyak komponen sosial-politik menuntut agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk mengusut penembakan yang sangat mungkin masuk kategori pelanggaran HAM berat itu. Para pelakunya akan diadili di pengadilan HAM. Bukan pengadilan biasa.
Kedua, ada kecenderungan publik tidak percaya pada penjelasan pihak kepolisian mengenai kronologi insiden penembakan mati keenam laskar itu. Masyarakat menilai banyak kejanggalan di dalam peristiwa penembakan itu. Polisi mengatakan ada tembak-menembak antara keenam laskar dan polisi. Tetapi, sejumlah saksi mata yang memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan yang melakukan investigas di TKP mengatakan mereka tidak mendengar tembak-menembak.