Tim Lindsey dari University of Melbourne malah menyebut Jokowi sebagai neo Orde Baru. Dalam artikelnya berjudul Jokowi in Indonesia’s ‘Neo-New Order’ di laman EastAsiaForum.org, Lindsey menyoroti kegagalan pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, meningkatnya penggunaan tuduhan kriminal palsu untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan aktivis antikorupsi dan meningkatnya pembunuhan di luar hukum terhadap tersangka narkoba.
Mengapa para pengamat asing sangat khawatir kecenderungan perubahan pemerintahan Jokowi meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi, dan mengambil jalan otoriter. Sebuah artikel terbaru yang ditulis oleh Tom Power seorang kandidat PhD dari Australian National University (ANU) mengungkap secara rinci. Berdasarkan hasil diskusinya dengan sejumlah pengamat, termasuk dari Indonesia, Power berkesimpulan ”Jokowi bertindak dengan cara yang tidak liberal atau anti-demokrasi. Ini adalah hasil dari kepekaan politik yang sempit, pemikiran jangka pendek dan pengambilan keputusan secara ad hoc,” tulisnya.
Berikut beberapa fakta yang disarikan dari artikel berjudul Jokowi’s authoritarian turn, tulisan Tom Power yang dimuat pada laman Newmandala.org edisi 9 Oktober 2018.
Melanggar Norma Demokrasi
Upaya Jokowi untuk mengkonsolidasikan posisi politiknya menjelang pemilihan April telah mulai melanggar norma-norma demokrasi fundamental. Memasuki tahun 2018, semakin banyak bukti pemerintah Jokowi mengambil langkah otoriter yang berkontribusi terhadap percepatan status quo demokrasi Indonesia. Sebagian besar dari proses ini adalah upaya yang konsisten untuk memperoleh manfaat partisan yang sempit dari instrumentalisasi politik lembaga-lembaga utama negara.
Politisasi Hukum
Politisasi lembaga hukum dan penegakan hukum bukanlah fenomena baru di Indonesia. Kerumitan peraturan hukum dan kriminalitas di mana-mana ” terutama korupsi ” di dalam negara telah lama memberikan kesempatan bagi para pelindung kuat untuk mengendalikan dan memanipulasi bawahan politik mereka dengan ancaman penuntutan yang implisit maupun eksplisit. Namun, upaya pemerintah untuk menggunakan instrumen hukum dengan cara ini telah menjadi jauh lebih terbuka dan sistematis di bawah Jokowi.
Tanda-tandanya tampak jelas ketika Jokowi menunjuk politikus Nasdem Muhammad Prasetyo sebagai jaksa agung. Posisi ini secara tradisional disediakan untuk seorang yang bukan-partisan.
Kejaksaan Agung di bawah Prasetyo bergerak untuk merusak kubu oposisi yang saat itu menguasai parlemen. Mereka menangkap sejumlah anggota partai oposisi atas tuduhan korupsi.
Pelemahan kubu koalisi oposisi berhasil dicapai pada tahun 2015 -2016, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diduduki kader PDIP Jasonna Laoly menggunakan kontrolnya atas verifikasi legal dewan-dewan partai untuk memanipulasi perpecahan faksi dalam Golkar dan PPP, dan akhirnya memaksa mereka masuk ke dalam koalisi yang berkuasa.
Kriminalisasi terhadap para penyelenggara dan penyokong gerakan 212, terutama terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang dipaksa mengasingkan diri ke Arab Saudi setelah dituduh melakukan pelanggaran pornografi. Maestro media, dan Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo tiba-tiba mengubah kesetiaannya kepada Jokowi pada 2017 setelah polisi menuduhnya mencoba mengintimidasi jaksa penuntut umum melalui SMS. Kasus Hary tidak berlanjut setelah dia bergabung dalam kubu pemerintah. Hary sebelumnya dikenal sebagai penyokong utama kubu oposisi.
Di luar penggunaan penuntutan taktis untuk menjinakkan musuh, Jokowi memperkenalkan kekuatan hukum baru untuk menghukum organisasi masyarakat sipil. Keputusan presiden, atau Perppu, pada organisasi-organisasi massa yang dikeluarkan pada pertengahan tahun 2017 berfungsi untuk mencabut “hampir semua perlindungan hukum yang bermakna dari kebebasan berserikat.”
Menjelang Pilpres 2019, pemerintah telah mengubah strategi represif ini untuk melawan kekuatan oposisi. Dengan mengubah institusi keamanan dan penegakan hukum untuk melawan oposisi, pemerintahan Jokowi telah membuat kabur batas antara kepentingan negara dan kepentingan pemerintah.