Polisi seperti dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri sudah menangkap 6 orang tersangka. Mereka hanya disebutkan inisialnya. Namun bila kita rangkaikan dengan penjelasan pengacara Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, kemungkinan tokoh yang dimaksud Wiranto adalah mantan Kepala Staf Kostrad itu.
Djudju Purwantoro pengacara yang mendampingi Kivlan mengaku, kliennya sejak Rabu (29/5) secara resmi sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kivlan disebut memiliki senjata ilegal dan mengenal 6 orang tersangka yang lebih dulu ditangkap polisi.
Wiranto dan Kivlan selama ini dikenal menjadi seteru. Mereka sering kedapatan bersitegang di muka umum, dan masalahnya menjurus ke personal.
Kivlan mengaku pernah dikerjai oleh Wiranto pada tahun 1998. Dia diperintahkan Wiranto membentuk Pengamanan (Pam) Swakarsa untuk mengimbangi kelompok-kelompok yang ingin menggagalkan Sidang Istimewa MPR.
Saat itu Wiranto yang menjabat sebagai Menhankam/Panglima TNI menjanjikan akan memberi jabatan dan menyiapkan dana operasional Pam Swakarsa.
Namun jabatan tidak pernah diperoleh dan dana Pam Swakarsa sebesar Rp 7-8 miliar harus dia tanggung sendiri. Saat itu melalui Jimly Asshidiqie dia hanya mendapat bantuan sebesar Rp 1.25 miliar. Sisanya harus dia tomboki, sampai-sampai dia harus menjual rumah.
Apakah gara-gara cerita lama itu Kivlan sampai berniat membunuh Wiranto. Atau malah yang terjadi sebaliknya. Huru-hara ini digunakan untuk Pembunuhan karakter Kivlan?
Soal ancaman bunuh membunuh ini belakangan jumlah tokoh yang menjadi target bertambah. Kepala Staf Presiden Moeldoko juga mengaku dia juga masuk dalam daftar. Karena itu pengawalannya oleh kepolisian kini diperketat.
Entah ada hubungannya dengan soal pembunuhan itu atau tidak. Pertengahan Mei lalu di kalangan media beredar surat seleksi untuk menjadi pengawal Moeldoko bagi prajurit di lingkungan Pangdam Jaya.
Masalah serius
Berbeda dengan Ryamizard yang terkesan santai dan tidak terlalu mengganggap serius, di jalur hukum kasusnya bergulir serius.