Jumlahnya yang dilaporkan pasti jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran dana kampanye sesungguhnya.
Hanya tim kampanye bodoh dan dungu yang melaporkan dana kampanye apa adanya. Apalagi mencantumkan data, sang kandidat—yang juga presiden inkumben— ikut menyumbang dalam jumlah yang lebih besar dari harta kekayaannya, dan kemudian dinyatakan salah input. Kok bisa?
Apalagi seperti dikatakan Luhut, laporan dana kampanye itu sudah dilakukan audit oleh akuntan publik. Semakin aneh khan?
Benar bahwa setiap laporan dana kampanye disertai dengan audit dari akuntan publik. Namun Anda tahulah sendiri seperti apa itu?
Sudah jadi semacam kesepakatan bahwa KPU juga menerima begitu saja semua laporan. Tidak pernah ada upaya untuk melakukan audit secara independen.
Kasus “salah input” ini mengingatkan kita pada sebuah adagium no perfect crime. Tidak ada kejahatan yang sempurna. Petunjuk kecil bisa menuntun kita pada hal-hal yang besar.
Kita bisa memahami “bangunan besar” kecurangan paslon 01 seperti diungkap oleh tim kuasa hukum paslon 02, melalui kasus “salah input” dana kampanye ini. [end/hersubeno-areif.com]