Hersubeno Arief: Salah Input Dana Kampanye Jokowi, No Perfect Crime?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan pada tanggal 12 April 2019 harta kekayaan Jokowi kas dan setara kas sebesar Rp 6,1 milyar. Utang Rp 1.2 milyar.

Ketika tiba-tiba pada pengumuman dana kampanye pada tanggal 25 April tercantum nama Jokowi menyumbang sebesar Rp 19,5 milyar, bagaimana harus menjelaskannya.

Kalau dana tersebut berasal dari utang, harus dijelaskan siapa yang memberi piutang. Atas dasar apa dia memberi piutang. Kalau dasarnya jual beli, katakanlah aset, harusnya dijelaskan aset apa yang dijual. Siapa pembelinya? Atas dasar apa dia membelinya. Apakah harga yang dia bayarkan wajar?

Kalau sumbangan itu atas pemberian orang lain, siapa penyumbang itu? Ada kaitannya dengan gratifikasi? Dan seterusnya.

Pendek kata, paling mudah dijelaskan, salah input. Case closed.

Kok jadi mengingatkan kita pada Situng KPU ya? Tapi sekali lagi itu adalah jawaban yang naif, terkesan bodoh, tapi paling mudah dan “logis.” Itulah kelebihan seorang pengacara.

Coba tempatkan diri kita sebagai tim kuasa hukum paslon 01. Laporan dana kampanye ini posisinya sangat krusial. Bendahara tim kampanye akan menyusunnya dengan sangat hati-hati.

Sudah menjadi rahasia umum, tidak pernah ada laporan kampanye yang menyampaikan data benar dan apa adanya. Banyak dana-dana politik yang tidak Mungkin dilaporkan. Sebut lah salah satunya operasi money politics.

Sebutlah mulai dari dana kampanye pilkada tingkat kabupaten/kota, gubernur, parpol, sampai pilpres. Tidak ada satupun, ya benar tidak ada satupun yang melaporkan jumlahnya secara benar.