Eramuslim.com – Anggota tim kuasa hukum paslon 01 Luhut Pangaribuan menyebut sumbangan pribadi Jokowi untuk dana kampanye pilpres, salah input.
Jokowi maupun Ma’ruf tidak pernah menyumbang. Dana itu berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Jawaban salah input merupakan opsi yang paling mudah dan “logis.” Bagaimana harus menjawab fakta yang diajukan oleh tim Kuasa hukum paslon 02, hanya dalam waktu 13 hari kepemilikan uang tunai Jokowi bisa meningkat lebih dari Rp 13 milyar.
Sebagai presiden, Jokowi jelas tidak boleh berbisnis. Besarnya penghasilannya sebagai presiden juga sudah menjadi rahasia publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp 62,740 juta per bulan.
Dengan gaji sebesar itu, kalau toh selama 5 tahun menjabat, dan semua gajinya ditabung, jumlahnya juga tak akan mencapai Rp 19,5 milyar.