Sementara MK dalam keputusan atas uji materi Dana Pensiun No: 59/PUU- XVI/ 2018; tgl 21 Mei 2019 ), yang menetapkan bahwa : DAPEN BUMN dikategorikan / diperlakukan secara hukum sama seperti BUMN.
Jadi MA maupun MK sama-sama sepakat bahwa anak perusahaan BUMN, bahkan dana pensiun BUMN adalah sama dengan BUMN.
Soal sumbangan pribadi Jokowi untuk dana kampanye. Pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dipublikasikan pada tanggal 12 April 2019 jumlah kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas sebesar Rp 6.1 milyar dengan utang sebesar Rp 1.2 milyar.
Dian Fatwa PAN@DianFatwa
1. Bukti kejanggalan sumbangan Dana Kampanye. In total duitnya @jokowi Rp19.508.272.030 cash dan bentuk barang nilainya Rp25jt yg disumbangkan. Tapi ada selisih dr LHKPN Jokowi. #MKDiskualifikasi01 #MKHarusTepatiSumpahJabatan #MKAdil_IndonesiaMenang #MKTakJujurRakyatMelawan
Dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tanggal 25 April 2019 tercantum Jokowi menyumbang sejumlah Rp 19.5 milyar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta dalam bentuk barang.