Eramuslim.com – Libur akhir pekan sampai Selasa (18/6) menjadi hari-hari yang sangat menentukan masa depan politik dan demokrasi Indonesia.
Ketika sebagian besar masyarakat menghabiskan hari libur, para kuasa hukum sibuk mengatur strategi, membangun basis argumentasi dan mencari celah hukum. Para pelobi dan broker politik sibuk kasak-kusuk. Para politisi avonturir dari kedua kubu sibuk bermanuver.
Ada yang melakukan tekanan secara halus. Menawarkan kompromi dan konsesi politik. Ada pula yang melakukan pendekatan frontal dengan mengandalkan pendekatan hukum dan kekuasaan.
Inilah empat hari yang sangat krusial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdananya kemarin memutuskan menolak sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam sengketa Pilpres 2019.
KPU dan paslon 01 sebagai pihak terkait memohon agar majelis hakim MK menolak perbaikan permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi dengan alasan telah melewati tenggat waktu sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Namun majelis hakim memutuskan mengabulkan hanya sebagian permohonan KPU agar menunda sidang berikutnya dari hari Senin (17/6), menjadi Selasa (18/6).
Materi perubahan permohonan sengketa dan sikap majelis hakim itu menimbulkan konsekuensi serius.