Eramuslim.com – POLDA Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kerumunan massa di Markas FPI Petamburan.
Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara. Begitu berita yang dirilis sejumlah media online hari ini, Kamis (10/12).
Di media sosial, berita tersebut menjadi perbincangan yang seru.
Ada yang menilai langkah polisi itu pengalihan isu. Polisi sedang tertekan dan terpojok dalam kasus terbunuhnya 6 orang laskar FPI.
Benarkah penetapan HRS sebagai tersangka merupakan pengalihan isu. Bukan proses hukum biasa?
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, polisi sebenarnya sudah melayangkan panggilan kedua pada hari Senin (7/12). Namun pada Senin dinihari terjadi peristiwa mengenaskan itu.
Tanpa kehadiran HRS, penyidik rupanya telah melakukan gelar perkara kasus Selasa (8/12). Berdasarkan itu, penyidik menyimpulkan, status HRS secara resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Kalau benar seperti dicurigai publik ada pengalihan isu, maka dari sisi komunikasi publik/politik, polisi menerapkan strategi yang cerdik. Polisi tengah menerapkan manajemen pengelolaan isu, berupa pencegahan krisis.
Harus diakui, posisi polisi tengah tertekan.
Kasus penembakan 6 orang laskar FPI membuat komunikasi publik polisi kedodoran. Mereka hanya leading beberapa jam saja. Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menggelar jumpa pers pada Senin (7/12) siang.